Bekuk Spesialis Jambret Dan Penadah Curanmor, Polsek Japsel Amankan 9 Unit Barang Bukti  

oleh -706 views
Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Jayapura Selatan dan Kasi Humas Polresta saat menunjukkan barang bukti kasus jambret dan penadah curanmor pada Press Conference di Mapolsek Jayapura Selatan.

Kilaspapua, Jayapura- Polsek Jayapura Selatan,(Polsek Japsel) berhasil membekuk pelaku spesialis jambret/curas, DRA (18) tanggal 9 April 2024 setelah ditangkap dirumahnya.

Modusnya, merampas barang bawaan korban saat mengemudikan kendaraan dan memukul dijalan raya kemudian barang rampasan dipakai foya-foya.

“ Berupa barang dijual kemudian hasilnya dipakai untuk kepentingan pribadi. Jadi, itulah pekerjaan pelaku DRA ,” kata Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K didampingi Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, S.I.K dan Kasi Humas Polresta AKP Muh. Anwar pada Press Conference di Mapolsek Jayapura Selatan, Selasa (16/4/2024).

Kasat reskrim menjelaskan, terungkap kasus ini setelah ada laporan polisi yang telah diterima. “ Ada 3 laporan polisi di Japsel yang terjadi dibulan Januari 2 laporan polisi lalu bulan Maret 1 laporan polisi tahun 2024 ,” jelasnya.

Untuk lokasi kejadian, beraksi di 9 lokasi dan itu sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik Polsek Japsel setelah mengungkap kasus ini. Adapun barang-barang yang dirampas berupa handphone berbagai merk dan uang tunai sebanyak 17 juta rupiah.

“ Dari kasus ini pihaknya juga berhasil menyita 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan pelaku saat melakukan aksinya termasuk 1 unit handphone serta pakaian yang digunakannya dengan 18 korban yang menjadi aksinya ,” ujarnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya kini DRA mendekam disel Mapolsek Jayapura selatan dengan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ancaman penjara maksimal 9 tahun ,” tegasnya.

Penadah Curanmor Juga Dibekuk

Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K menyebutkan, hasil rampasan pelaku DRA kemudian dijual kepada penadah curanmor, IN. Modusnya, merusak fungsi stop kontak lalu memutuskan kabelnya setelah itu dijual kepada penadah  IN setelah sebelumnya disimpan disalah satu bengkel di Waena.

“ Lokasi kejadian curanmor antara lain, pantai Hamadi 2 lokasi kejadian, di Hamadi resimen  ada 2 lokasi kejadian, dilapangan futsal Waena ada 2 lokasi kejadian dan Abepura ada 3 lokasi kejadian sehingga bila ditotal ada 9 lokasi kejadian ,” sebutnya.

Kasat reskrim menjelaskan, IN berperan sebagai penadah curanmor sehingga disangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“ Jadi, IN membeli motor dengan harga dibawah pasaran tanpa surat-surat lalu menjual motor dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan. Jadi, sebelum dijual motor curian disimpan disekitar wilayah Kota Jayapura, jumlahnya 9 unit yang kini menjadi barang bukti ,” jelasnya.

Disamping itu, ternyata pelaku penadah juga nekat memakai motor curian untuk bekerja disalah tempat sehingga saat itu langsung ditangkap ,” ujarnya.(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *