Kilaspapua, Sentani- Satuan reserse kriminal Polres Jayapura menahan dua remaja putri, FY(17) dan SE (17). Keduanya ditahan, setelah dilaporkan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap RAQA (16) dilapangan Basket pasar lama Sentani, Kamis (25/4/2024).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH pada Press conference diaula Obhe Reay May Polres Jayapura mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan remaja tersebut sempat viral di Medsos.
“ Yang melakukannya 3 remaja putri 2 sudah ditahan sedangkan 1 insial PP masih dalam pencarian namun telah ditetapkan DPO ,” katanya, senin (29/4/2024).
Menurut laporan Polisi, Sugarda menjelaskan, kejadiannya bermula saat korban dijemput saksi AP yang juga sebagai perekam dalam video kekerasan tersebut, kemudian korban dibawa ke TKP (tempat kejadian perkara) ternyata disitu ketiga pelaku sudah menunggu. Diawali saat pelaku PP mendatangi dan menanyakan ke korban “ kenapa ko jalan dengan sa pu laki-laki, (lelaki yang dimaksud ialah saksi AP) ?. Korban lantas menjawab saya tidak jalan dengan ko pu laki-laki. Tak terima akan hal itu, kemudian ketiga pelaku yakni, PP, SE dan FY mengeroyok korban dengan memukul dan menendang hingga membuat korban terjatuh,” jelasnya.
Kejadian itu, sambung Sugarda dilihat anggota Pos Polisi Pasar Lama sehingga kemudian dilerai dan mengarahkan korban untuk segera dibawa ke Rumah Sakit. Akibat penganiayaan itu, hingga saat ini korban masih dirawat di RS. Yowari akibat luka lebam.
“ Selain 3 remaja putri, saksi AP juga akan menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Sejumlah barang bukti berupa handphone yang digunakan saat merekam dan baju yang dikenakan korban saat kejadian telah disita. Maka itu atas perbuatannya ketiga dijerat pasal 76 C pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara ,” ujarnya.(Redaksi)