Ini Arahan Kemendagri Kepada Pemda Yapen Soal Penanganan Corona

oleh -713 views
oleh
Suasana rapat bersama Kemendagri dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Video conference (Foto.Andre)

Kilaspapua, Yapen- Kementerian Dalam Negeri,(Kemendagri) melalui Sekertaris Jenderal di Jakarta menggelar rapat dengan para pimpinan Kepala Daerah se- Tanah air Indonesia. Rapat itu dipimpin oleh, Sekjen Kemendagri , Hadi Prabowo bersama Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah,  dan Ditjen Bina Keuangan Daerah. Rapat tersebut berlangsung secara Live Streaming dengan menggunakan Video Conference  secara Khusus di Kepulauan Yapen, yang dihadiri oleh Wakil Bupati , Frans Sanadi, Sekretaris Daerah, Alexander Nussy, Asisten II Bidang perekonomian dan kesra, Gokman Simbolon , Asisten III Bidang Administrasi Umum, Erny Tania, Serta Sejumlah Kepala OPD diantara nya yaitu Kadis Perhubungan, Ronny Ayorbaba, Kadis Tanaman Pangan , Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah, serta kadis perikanan kepulauan yapen. Sejumlah topik dibahas seperti, penanganan kesehatan, dampak ekonomi,  dan jaring penanganan sosial.

Sekertaris Jenderal Kementrian dalam negeri, Hadi Prabowo menjelaskan juga tentang Permendagri No 20 tahun 2020,secara spesifik digunakan secara khusus dalam penanganan covid 19.

Menurutnya, hal ini diatur didalam beberapa ketentuan, dengan penganggaran untuk bidang keuangan. Hal subtansi tersebut perlu ditegaskan, Pemerintah daerah dan diharapkan bisa optimal pada alokasi belanja tidak terduga, serta dilakukan penjadwalan ulang kegiatan di jenis belanja tidak terduga, apa bila belanja tidak terduga yang dialokasikan di apbd pada prakteknya tidak maksimal.

Sementara itu, Ditjen Bina Keuangan daerah kemendagri pada arahannya menjelaskan kepada kepala daerah dan sekda terkait BTT (Biaya Tidak Terduga) secara spesifik tidak hanya diberikan kepada SKPD Dinas Kesehatan saja, namun dapat diberikan kepada seluruh SKPD yang mendapat tugas penanganan covid – 19 oleh Kepala Daerah dan dilanjutkan dengan mengusulkan rencana kebutuhan belanja, sehingga kepala daerah wajib melakukan transfer paling lambat 1 hari dari pengajuan oleh SKPD dengan mekanisme pembaruan,” ujar nya.

Dia menambahkan, dalam permendagri ini juga ada sedikit perbedaan dari permendagri lainnya,  yaitu dalam hal penanganan covid – 19 perlu ada kebijakan Bantuan Sosial yang harus dilakukan oleh pemda,  menyangkut bansos  harus sesuai dengan 3  substansi utama  antara lain, penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial /sosial savety net, hal ini bisa dilakukan dengan sepengetahuan dari DPRD, sehingga hibah bansos tidak lagi bergantung pada permendagri no 32 tahun 2019.

Sedangkan, dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah, menjelaskan  hal penting yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah antara lain,Pemerintah Daerah harus menyikapi kebutuhan sembako di daerah masing masing.

Sementara Dari,  Ditjen Otonomi Daerah / OTDA  menjelaskan bahwa beberapa program yang perlu diperhatikan juga adalah memberikan dukungan dalam rangka suport penanganan covid 19. Ditjen OTDA juga telah menyurati semua kepala daerah untuk melaporkan kebutuhan alat kesehatan dan ketahanan pangan di daerah dalam rangka penanganan covid 19.   beberapa kebutuhan lain juga yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain, barang pelindung diri / APD,kebutuhan pelindung masyarakat, kebutuhan pelindung medis, sarana dan prasarana, Penanganan paskah meninggal.Selain itu, perlu dipertimbangkan juga ketahanan daerah untuk ekonomi.

Ditjen Otda menjelaskan bahwa, dari 34 provinsi di Indonesia, baru 25 provinsi yang menyampaikan data nya kepada kemendagri. “ Data ini penting untuk melakukan sinergi antara pusat dan daerah sehingga perlu dimasukan data dari gugus tugas di daerah ke pusat. ujar nya.

Dia menambahkan,aktivitas industri dan pabrik tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan, karena ada beberapa kepala daerah yang melarang industri tidak bekerja, sekda juga diminta melakukan kordinasi dgn forkompimda dan toko agama, tokoh masyarakat.

Wakil Bupati Frans Sanadi kepada wartawan usai rapat bersama Kemendagri mengatakan,pihaknya akan melakukan penyesuaian tentang hal apa yang disampaikan oleh, Sekjen termasuk penanganan kesehatan, walaupun APD masih terbatas, terkait dampak ekonomi.

“Maka dari itu juga, diminta Disperindagkop, Dinas Perikanan, Dinas pertanian, dan Dinsos agar bisa mengambil tindakan cepat dengan memantau untuk meminimalisir dampak perekonomian,” pintanya.(Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *