Inspektorat Kepulauan Yapen Akui Adanya Temuan Penyelewengan Dana Kampung Dengan Nilai Cukup Besar

oleh -632 views
oleh
Suasana pelantikan kepala kampung di Yapen diharapkan mampu mengelola dana kampung secara baik.(Andre)

Kilaspapua, Yapen- Kepala Inspektorat Kepulauan Yapen, Alex Kriweno mengakui adanya temuan sejumlah kepala kampung di Kepulauan Yapen terjerat penyelewenangan dana kampung.

Untuk itulah dipesankan agar itu menjadi perhatian kita bersama  terutama untuk para kepala kampung agar secara benar dan tepat mengelola dana kampung yang diterima.

“ Sejak dana desa/dana kampung dikucurkan tahun 2015 sampai dengan saat tahun ini 2020, Inspektorat memang mendapat banyak sekali laporan pengaduan masyarakat terutama pengelolaan dana kampung,” katanya kepada wartawan usai pelantikan sejumlah kepala kampung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Yapen, Jumat (24/1/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima tak dipungkiri ada yang memang laporannya terkait penggunaan dana yang tidak transparan dan itu dilakukan sepihak tanpa melibatkan Bamuskam. Akibatnya, ditemukan sejumlah belanja yang sebenarnya tidak sesuai dengan anggaran pendapatan belanja kampung,(APBK).

“ Sejak tahun 2018 – 2019 pihaknya telah menerima banyak laporan yang masuk. Terkait laporan itu,Inspektorat dalam hal ini APIP daerah telah melakukan proses pemeriksaan. Menindak lanjuti itu, pihaknya telah turun langsung sebagaimana perintah Bupati dalam program kerja pengawasan,” jelasnya.

Masih katanya, diketahui 10 kampung di Distrik Yapen Barat telah dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan itu telah diberikan kepada Bupati. Sementara untuk Distrik Teluk Ampimoi kampung Warironi telah dinaikan kepada pihak kepolisian dalam hal ini  Reskrim lalu untuk kampung Dawai Distrik Yapen Timur telah disampaikan kepada Bupati dan diharapkan akan secepatnya ditindaklanjuti, dalam artian telah diperoleh temuan yang cukup besar dan akan segera diproses,” katanya.

Ia mengungkapkan, terkait itu sesuai dengan ketentuan atau prosedur 60 hari bahwa kepala kampung bersangkutan harus menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang negara dalam jangka waktu 60 hari apabila lebih dari 60 hari tidak dilakukan maka Pemerintah daerah bisa menaikan  hal tersebut kepada penegak hukum.

“ Sejak tahun 2017 kita telah menandantangani perjanjian kerjasama antara Bupati, Kapolres dan Kajari disaksikan langsung oleh KPK. Hal itu diharapkan sesuai dengan pelaporan masyarakat terkait dana kampung atau korupsi bisa segera diproses karena ada tekanan dari KPK dan dirinya berharap agar proses Laporan masyarakat ini segera dilakukan pemeriksaan dan dinaikkan ke bupati,” ungkapnya.(Andre)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *