Kilaspapua, Yapen – Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan kendaraan dengan sewa pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Yapen tahun anggaran 2018 -2022. Praktek dugaan korupsi tersebut disinyalir kuat dilakukan kepala PDAM.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Hendry Marulitua, SH, MH kepada media saat di temui Wartawan di kantornya, Rabu (2/8/2023). Kasus tersebut telah dinaikan ke tingkat penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan kendaraan dengan sewa di PDAM Serui.
“Pengadaan kendaraan dengan sewa tahun anggaran 2018-2022 telah ditingkatkan ketahap penyidikan, disinyalir kasus ini dilakukan kepala PDAM,” Kata Kajari Hendry Marulitua.
Diungkapkan, bahwa pihaknya saat ini melakukan ekspos gelar perkara di BPKP perwakilan Provinsi Papua untuk perhitugan kerugian Negara.
“Kita ekspos BPKP untuk menghitung kerugian negara, setelah nanti sudah ada hasil baru kita sampaikan berapa besaran kerugian negara,” ucapnya.Perihal pengungkapan kasus ini, kajari Hendry belum memberikan keterangan terlabih jauh, menurutnya untuk pengungkapannya terlebih dahulu harus menghitung kerugian negara oleh BPKP perwakilan Papua.
“Kita belum bisa menyampaikan terlalu jauh, karena menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” tandasnya mengakhiri. (Rich)