Kilaspapua, Yapen – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap 3 orang tersangka berinisial, SW,MB dan SF. Ketiganya diduga berperan sebagai penjual dan kepemilikan Narkoba jenis ganja di daerah kota Serui. Diketahui dua dari tiga tersangka merupakan residivis atau mantan narapidana,(Napi) pada kasus narkoba dan penganiayaan.
Dari tangan ketiganya, barang bukti ganja seberat 114,4 gram berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen
Waka Polres Kompol Nursalam Saka Pada Press Conference di Mapolres Yapen menjelaskan, SW merupakan residivis yang terlibat dalam tiga perkara, yakni dua kasus pencurian dan satu perkara narkotika, sedangkan tersangka MB juga mantan narapidana dan pernah masuk kedalam lembaga atas kasus penganiayaan,” jelasnya, Jumat (8/9/2023).
Menurut Wakapolres, tertangkapnya tiga pelaku tersebut diawali dengan tertangkapnya SW yang sedang berbelanja di pasar Serui sehingga petugas polisi melakukan pembuntutan terhadap tersangka SW
“ Tersangka SW ditangkap lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang berukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja di dalama saku celana yang tersangka kenakan saat kejadian ,” katanya.
Dari Hasil pengembangan, lanjut Wakapolres tersangka SW mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatkannya melalui tersangka MB yang berperan sebagai perantara sehingga saat itu juga petugas polisi melakukan pencarian terhadap tersangka MB ” ujarnya.
Didampingi Kasat Narkoba Iptu Zainudin Abubakar dan Kasi Humas Iptu M Borut, Wakapolres mengungkapkan, tepat dihari minggu tanggal 27 Agustus 2023 tersangka MB dengan sendirinya datang ke kantor satuan resnarkoba untuk menyerahkan diri. Dari hasil pengembangan terhadap tersangka MB, petugas polisi berhasil mengamankan tersangka SF yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja dan sejumlah uang senilai Rp.300.000(tiga ratus ribu rupiah).
” Setelah menemukan tersangka SF petugas polisi melakukan pengembangan ke sebuah kamar hotel tersangka SF menginap dan disitu ditemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja lagi ” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka SF, terang Wakapolres dia mendapatkan sejumlah narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial P yang merupakan warga negara PNG.
“ Tersangka SF tercatat warga Kota Jayapura yang baru seminggu datang ke Kabupaten Kepulauan Yapen dengan tujuan untuk mengedarkan Narkotika jenis ganja di kabupaten kepulauan Yapen ,” terang Wakapolres.
Untuk tersangka, Wakapolres menegaskan, SW disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4(empat)Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,-(delapa ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) sedangkan tersangka MB dan SF melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat singkat 5 (lima)Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (Rich)