Dari Rekontruksi, Tersangka Gunakan Ban Bekas Melakukan Pembakaran di Kantor Pemerintah Kabupaten Jayapura

oleh -1.933 views
Tersangka saat membawa ban bekas setelah mengambilnya dari salah satu bengkel.

Kilaspapua, Sentani- Penyidik Reskrim Polres Jayapura menindak lanjuti petunjuk Kejaksaan Negeri,(Kejari) Jayapura terkait rekontruksi. Hal itu terjadi, setelah berkas tersangka pembakaran kompleks kantor Pemerintahan Kabupaten Jayapura, AL alias Akri telah tahap I atau P-19. Rekontruksi menghadirkan tersangka, AL dengan diback up Opsnal Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda kepada wartawan mengatakan, Rekontruksi dilakukan dibeberapa titik seperti di Kemenag 10 adegan sedangkan di Gedung A kantor Bupati Jayapura 18 adegan. Kalau di Kemenag, (Kementerian Agama) Kabupaten Jayapura dan gedung A berkaitan dengan adegannya memperagakan cara tersangka melakukan pembakaran.

“ Kita lihat sendiri di Kemenag tersangka membakar dengan plastic setelah ban sepeda motor yang dibawanya ditempelkan di trafo AC. Pelaku melanjutkan aksinya di gedung A lorong kantor Sekda dan Bupati dengan membakar ban menggunakan kertas ,” katanya, sabtu (9/3/2024).

Tersangka menyimpannya sebelum digunakan untuk melakukan pembakaran di Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Jayapura diselokan depan kantor pertanahan.

Di Lorong tersebut, lanjut Sugarda bertepatan ada box listrik dan instalasi listrik. Akibatnya, ketika terjadi kebakaran terdengar ledakan dilokasi kejadian ,” ujarnya.

Dari adegan yang dilakukan, Sugarda menyebutkan, tersangka masuk ke kantor Bupati melalui belakang depan kantor pertanahan kemudian dia menyimpan ban di area selokan.

“ Ban yang tidak dipakai lagi itu, dia diambil disalah satu bengkel. Pemilik bengkel itu membuang ban tersebut begitu saja didepan tokonya namun tengah malam tersangka memungutnya. Dia mengambil 2 buah ban sebagaimana lokasi kebakaran yang terjadi, 1 ban dikantor Kemenag dan 1 ban digedung A lorong sekda dan Bupati ,” sebutnya.

Tersangka mengambil ban bekas yang disimpannya diselokan untuk memulai aksi pembakaran di Kompleks Kantor Bupati Jayapura.

Sugarda membeberkan, setelah aksi tersebut dilakukan, tersangka melanjutkan aksi berikutnya di alat berat milik masyarakat. Berawal saat tersangka bersama teman-teman mandi di kali kemiri kemudian melihat alat berat dilokasi itu lalu berinsiatif membakarnya dengan melempar korek di alat berat tersebut.

“ Dia mengaku seorang diri melakukan pembakaran alat berat itu. Tidak ada teman atau yang membantunya menjalankan aksi  itu ,” bebernya.

Setelah rekontruksi ini dilakukan, Sugarda mengungkapkan, pihaknya akan kembali melengkapi berkas tahap I untuk selanjutnya dikirim kembali kepada pihak Kejaksaan ,” ungkapnya.

Jaksa Penuntun Umum, (JPU) Kejari Jayapura, Yosep mengatakan, memang rekontruksi ini sesuai petunjuk kami terhadap kasus kebakaran di Kompleks Kantor Bupati Jayapura yang saat ini telah tahap P-19. Dengan itu dilakukan, memperjelas apa -apa yang dilakukan tersangka, AL .

“ Selama rekontruksi terlihat tersangka kooperatif dengan mengakui semua apa yang dilakukannya. Barang buktinya berupa ban, kursi dan bekas-bekas kebakaran dilokasi kejadian ,” katanya.

Tersangka membakar alat berat milik warga di Kemiri.

Sebelum diberitakan, Kasus pembakaran di Kompleks Kantor Pemerintahan Kabupaten Jayapura yang terjadi beberapa waktu lalu berhasil diungkap oleh satuan reserse kriminal Polres Jayapura. Terungkapnya hal itu, setelah tim gabungan dari Polda dan Polres Jayapura menangkap pelakunya, AL alias Akri di Kos-kosan belakang BTN ceria, kelurahaan Dobonsolo tanggal 20 November 2023 pukul 08.00 wit.

Tahun 2023 pelaku terlibat aksi pembakaran di Kantor Kemenag dibulan September berikut di Gedung A termasuk alat berat di Kali Kemiri. Rentetan pembakaran waktunya cukup pendek namun itu dia lakukan dengan sendiri. Sejumlah barang bukti berhasil disita seperti, ban bekas, kursi digunakan untuk memanjat, ada beberapa jok yang sudah terbakar.

Adapun sejumlah saksi telah diminta keterangan yakni, kalau pembakaran di Gedung A 37 saksi dimintai keterangan, eksavator 5 saksi sedangkan di Kemenag 9 saksi. Modusnya sakit hati dengan kebijakan Pemerintah. Pertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 411 dan 87 ayat 1 Jo 64 ayat 1 KHUP pidana dengan ancaman penjara 12 tahun ,” tegasnya. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *