Diduga Cabuli 5 Anak Muridnya, Seorang Guru Honorer Ponpes di Koya Dipolisikan, Motifnya Memuaskan Hasrat Dan Nafsu  

oleh -1,691 views
Kapolresta saat berbincang dengan pelaku honorer Ponpes di Koya setelah dipolisikan atas dugaan pencabulan yang dilakukannya.

Kilaspapua, Jayapura – Seorang guru honorer berstatus duda, MA (53) yang bekerja disalah satu pondok pesantren yang berada di Koya, distrik Muara Tami harus mendekam disel Mapolresta Jayapura Kota setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual atau pencabulan lima anak muridnya dari awal bulan puasa hingga dibui. Laporan polisi tersebut diadukan oleh salah satu orangtua murid dengan No. : LP / 369 / V / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar pada press Conference di Mapolresta Jayapura Kota mengatakan, motifnya pelaku ingin memuaskan hasrat  dan nafsunya terhadap 5 korban pencabulan hingga pelaku lega dan tenang usai melakukannya

“ Ada 5 anak dibawah umur yang menjadi korban dan tinggal disalah satu pondok pesantren di Koya distrik Muara Tami ,” katanya, Jumat (17/5/2024).

Kasus ini terungkap, Kapolresta menyebutkan, setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti berupa pemeriksaan saksi-saksi dan saksi korban. Pelaku juga termasuk salah satu pengurus pondok pesantren.

“ Jadi hubungan pelaku dengan korban seperti guru dengan murid. Dimana, pada kasus ini pelaku berperan sebagai perempuan sedangkan korban sebagai laki-laki padahal kenyatannnya sesama laki-laki. Kasus ini masih dikembangkan mengingat pelaku sudah 1 tahun menetap di pondok pesantren tersebut. Diduga masih ada korban lain yang masih belum mengaku sehingga masih didalami ,” sebutnya.

Kapolresta menegaskan, pelaku  dijerat Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun ,” tegasnya.(Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *