Saat Pesta Miras Seorang Pria di Waropen Meninggal Usai Mengalami Penganiayaan, Kapolres Waropen : Pelakunya Satu Orang

oleh -1.591 views
Kapolres Waropen AKBP Naharuddin didampingi Kasat Reskrim Iptu Zakaruddin saat memberikan keterangan kepada awak media diruang kerjanya

Kilaspapua, Waropen – Seorang pria Warga Kapung Botawa berinisial SM (30) meninggal dunia usai mengalami penganiayaan saat pesta miras bersama tiga orang temannya di Kampung Dowa Distrik Odate Kabupaten Waropen pada hari Senin lalu.

Kapolres Waropen AKBP Naharuddin menyebutkan bahwa kejadian tersebut bukan pembunuhan namun penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku satu orang merupakan rekan minum korban berinisial UD (27).

“sebelumnya, laporan yang kami terima ada terjadi pembunuhan dan setelah anggota turun melakukan pemeriksaan olah TKP yang bersangkutan bukan dibunuh namun dianiaya karena mereka dalam kondisi mabuk, salah satu temannya tersinggung perkataan korban hingga terjadi pemukulan,” Kata Kapolres AKBP Naharuddi didampingi Kasat Reskrim Iptu Zakaruddin Kamis, (17/9/2021).

Dijelaskan Kapolres awal kejadian, bermula saat korban bersama tiga rekannya yakni UD (27) yang merupakan tersangka, HD dan YD usai menikmati miras tiba-tiba melintas sebuah mobil dan dihadang oleh HD untuk meminta uang, dengan adanya mobil tersebut korban hendak ingin menumpang ikut ke kota dan langsung masuk ke dalam mobil duduk di samping supir, namun rekannya itu tetap menghadang, disitulah korban mengeluarkan kata-kata mengancam yang membuat tersengka UD tersinggun dan melakukan pemukulan.

“tersangka melakukan pemukulan kepada korban tepat diwajahnya sebanyak 5 kali didalam mobil dan satu kali di luar mobil juga diwajahnya hingga korban tidak sadarkan diri,” Ucap Kapolres.

Tersangka bersama rekannya mencoba berusaha untuk menyadarkan korban tetapi tidak kunjung sadarkan diri, tersangka bersama rekannya lalu mengangkat korban kedalam rumah UD, kedua rekanya itu pergi meninggalkan mereka namun tersangka UD tetap menemani tidur didalam rumah. Akan tetapi setelah pagi hari korban kembali dibangunkan namun tidak bangun-bangun tersangkapun ketakutan dan melarikan diri ke hutan.

Keberadaan korban diketahui oleh saksi atas informasi rekan korban minum malam itu lalu disampaikan ke keluarga korban, korban pun dijemput dari rumah tersebut dan dibawah ke rumah korban di kampun Botawa dalam keadaan hidup, namun tidak beberapa lama korban dinyatakan meninggal sekitar pukul 12:00 WIT.

Setelah diketahui meninggal keluarga korban datang melapor ke Pos After Kodim persiapan Waropen yang terletak di Kampung Botawa distrik Oudate, melalui laporan itu personil Polres Waropen lansung tiba di lokasi kejadian dan melakukan oleh TKP.

Dalam kurun 24 Jam tersangka sudah berhasil diamankan begitu juga saksi yang turut minum pada malam tersebut, mereka pun sudah dimintai keterangan dan hasil keterangan para saksi dan tersangka bahwa pelaku penganiayaan dilakukan oleh satu orang yaitu UD.

Atas peristiwa ini tersangka dijarat dengan pasal primer 351 ayat (3) subsider pasal 351 ayat (1) dengan acancaman pidana 7 tahun penjara. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *