Suaranya Diduga Di Pindahkan, Caleg PKB Ini Laporkan PPD Ke Bawaslu Kabupaten Jayapura

oleh -1,780 views
Slamet, S.Pd  , salah satu calon legislatif,(Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa,(PKB) Kabupaten Jayapura saat memberikan keterangan usai melapor ke Bawaslu Kabupaten Jayapura.

Kilaspapua, Sentani- Slamet, S.Pd, salah satu calon legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jayapura Dapil Jayapura 4 dan juga saat ini masih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jayapura melaporkan 4 Panitia Pemilihan Distrik,(PPD) ke Bawaslu Kabupaten Jayapura. Ke- 4 nya yakni, PPD Nimbokrang, Namblong, Nimboran dan Kemtuk.

Slamet kepada wartawan mengatakan, ke-4 PPD itu dilaporkan ke Bawaslu karena adanya dugaan indikasi pemindahan suara saya untuk daerah pemilihan IV meliputi,  Nimbokrang, Nimboran, Namblong dan Kemtuk. Dalam laporan ke Bawaslu Kabupaten Jayapura, Slamet juga menyertakan bukti-bukti seperti C Hasil dan C Plano yang di download dari Sirekap

“ Karena merasa dirugikan. Maka saya menggunakan hak konstitusi untuk melaporkan PPD ke Bawaslu Kabupaten Jayapura,” katanya, Jumat (15/3/2024).

Menurutnya, suaranya dipindahkan atau dialihkan kepada salah satu caleg di Internal PKB seperti di Distrik Nimbokrang dan Nimboran. Sementara distrik Namblong dan Kemtuk terjadi penggelembungan disalah satu caleg. Hal itu tentu berdampak terhadap suara komulatif atau perolehan suara komulatif di partai yang akhirnya merugikan juga bagi partai lain ,” ucapnya.

Dia mencontohkan, di distrik Nimbokrang sesuai C Hasil dan C Plano yang diupload dalam Sirekap yang dimiliki mestinya suara partai 82 suara kemudian suara saya 259 suara dan Perolehan Suara Caleg selanjutnya 18, 2, 4 dan 450 sehingga jumlah seluruh suara seharusnya 815 suara tetapi setelah diplenokan di Kabupaten Jayapura suara partai menjadi 26 suara, suara saya menjadi 205 sedangkan ada yang naik menjadi 386 suara.

“ Yang dilaporkan ini adalah PPD sebab sesuai rekap C Hasil yang dimiliki dan C Plano yang diupload dalam Sirekap serta yang dibacakan di KPU ternyata berubah semua, itu terjadi karena D Hasil tidak diberikan pada saat pleno di distrik setempat namun diberikan pada saat menjelang pleno. Kondisi itu memang adanya dugaan penggelembungan yang terjadi. Sesungguhnya jika merujuk C hasil mestinya suara tertinggi ada disaya namun disini saya dirugikan sehingga atas itulah melaporkannya ke Bawaslu ,” ujarnya.

Selain di Bawaslu, dia menjelaskan, persoalan ini juga akan dilaporkan kepada partai PKB ditingkat Provinsi Dan Pusat.

“ Saya sudah kabari juga bahkan menyampaikan laporan ini, termasuk akan melaporkan juga Bawaslu tingkat Provinsi hingga PKB tingkat pusat. Harapannya, suara saya dikembalikan sesuai dengan C Hasil sebelum penetapan caleg terpilih yang dijadwalkan hari ini. Bila sudah dikembalikan, maka masalah ini selesai sampai disini saja ,” jelasnya.

Slamet berpesan agar betul-betul pemilu ini berintegritas, apa yang dihasilkan dilapangan sesuai. Menang kalah suatu hal wajar namun ketika saya menang kenapa dikalahkan?. Tentunya saya tidak terima disitu, sebab itu hak saya, dan meminta kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura agar menindaklanjuti Laporan ini ,” pesannya. (Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *