Ungkap penimbunan BBM bersubsidi, Polisi sita 1.140 liter solar  

oleh -526 views
Barang bukti solar bersubsidi disita Polisi dari hasil pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi dibelakang kantor ATR Kabupaten Jayapura.(Foto. Humas Polres Jayapura)

Kilaspapua, Sentani- Satuan Reskrim Polres Jayapura melalui Unit Indagsi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak,(BBM) bersubsidi jenis solar di Belakang Kantor ATR Kabupaten Jayapura, Jumat sore (15/4/2022). Dari pengungkapan itu, barang bukti yang disita sebanyak 1.140 liter termasuk mengamankan salah seorang tersangka berinisial K (44).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.

“ Terungkap kasus ini dari informasi yang kami peroleh bahwa ada kegiatan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi, setelah di cek tim menemukan beberapa drum dan jerigen yang sudah terisi solar, berikut mengamankan seorang tersangka berinisial K (44),” ungkapnya.

Selain itu, sambung Kapolres kami juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit truk DS 7673 J, 1 mesin pompa, selang, corong dan 1.140 liter solar yang disimpan dalam 4 drum plastik, 8 jerigen ukuran 35 liter, 3 jerigen ukuran 20 liter.

“ Tersangka mengaku BBM jenis solar ini akan dijual lagi dengan harga lebih tinggi namun itu masih dalam pemeriksaan dan pengembangan kami,” sambung Kapolres.

Lanjut Kapolres, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah,” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *