Kilaspapua, Sentani- Berkas perkara tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial PA (22) sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dan akan segara menjalani sidang. Jum’at (22/07/22).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH mengungkapkan usai berkas dinyatakan lengkap tersangka PA (22) dan barang bukti tadi kami sudah limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
“PA (22) beserta barang bukti SPM Kawasaki KLX PA 4951 RR, Gembok pagar yang dirusak pelaku dan 1 buah STNK KLX PA 4951 RR telah di serahkan oleh penyidik polsek sentani kota dan telah di terima oleh Jaksa Penuntut Umum Crispo M.N Simanjuntak, SH di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, “pungkas kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, PA (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polsek sentani kota terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. PA (22) dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tutupnya.



