Polisi Bongkar Penipuan Bermodus Penggandaan Uang di Sentani  

oleh -628 views
oleh
Kapolsek Sentani Kota didampingi Panit I Reskrim saat menunjukkan hasil pengungkapan penipuan bermodus penggandaan uang di Sentani.

Kilaspapua, Sentani- Polsek Sentani Kota berhasil membongkar penipuan bermodus penggandaan uang diwilayah Sentani. Hal itu diterjadi, setelah pelakunya MM berhasil dibekuk di Makendang Sentani tanggal 21 Agustus 2022.

Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH didampingi Panit I Reskrim Polsek Sentani Kota Ipda M. Agus, SH saat menggelar Press Conference mengatakan, lokasi pidana penipuan terjadi di Jalan Makendang Sentani tepatnya di rumah korban atas nama Natalia Mabel.

“ Dimana 3 orang menjadi korban penipuan masing-masing bernama, Natalia Mabel, Martina Pigai dan Kristin Mabel dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah),” ucapnya.

Lanjutnya, korban menyerahkan uang kepada MM secara bertahap, tahap pertama tanggal 26 Juli 2022 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) setelah menerima uang tersebut MM mengiming – imingi akan melipat gandakan menjadi 1,5 Miliar Rupiah kemudian dia menyerahkan 3 buah koper kepada korban dengan syarat koper tersebut baru bisa di buka pada bulan Desember. Beberapa Minggu kemudian tepatnya tanggal 21 Agustus 2022 korban membuka 3 koper tersebut dan isinya bukan uang melainkan ribuan lembar kertas pembungkus nasi yang dipotong seukuran uang kertas yang diisi dalam plastik hitam.

“ Sadar ditipu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Sentani Kota dan setelah menerima laporan kami langsung bergerak cepat sehingga berhasil mengamankan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukumam paling lama 4 tahun penjara,” tutupnya.(Redaksi)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *