Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Bentrok Antar Kampung Toware Dan Kehiran, 3 Diantaranya Anak Dibawah Umur   

oleh -882 views
oleh
Kapolres Jayapura didampingi Kasat Reskrim saat menyampaikan hasil penyidikan kasus bentrokan antar kampung toware dan kehiran melalui press conference.

Kilaspapua, Sentani- Sedikitnya, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus bentrokan antar warga Kehiran dan Toware yang terjadi pada tanggal 19 dan 20 April 2020. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan atas kasus tersebut.

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendrikus Yosi Hendrata dalam press conferencenya mengatakan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan dari keduabelah pihak, mereka akan menjalani proses penyidikan kedepannya sehingga dilakukan upaya penahanan dirutan Mapolres Jayapura.

“ Dari 6 tersangka tersebut, 3 diantaranya ditahan sedangkan 3 orang lagi tidak ditahan mengingat mereka masih dibawah umur,” katanya, senin (4/5/2020).

Untuk pasalnya, terang Kapolres ke-6 tersangka dijerat pasal 170 2 ke-1 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun dengan 1 tersangka, sementara pasal 187 ke-1 UU KHUP Jo 64 ayat 1 dengan dua tersangka terancam penjara 12 tahun, dan pasal 187 ke-1, 170 ayat 2 Jo 55 ayat 1 ke-1 dengan 3 tersangka. “ Ketiga masih anak-anak sehingga hukumanya dikhususkan UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” terangnya.

Lanjutnya, untuk korban pembunuhan maka pelaku dijerat dengan pasal 35 ke-1 ayat 3 Jo 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. Penetapan tersangka, juga berdasarkan hasil keterangan dari 15 saksi yang telah dimintai keterangan.

Sementara, tersangka lainnya, Kapolres menyebutkan masih melakukan pengejaran terhadap 5 orang lagi dan diharapkan melalui komunikasi tokoh adat bisa menyerahkannya,” sebutnya.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *