Kilaspapua, Sentani – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten,(DPRK) Jayapura menetapkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,(RPJMD) Kabupaten Jayapura tahun 2025-2029 menjadi peraturan daerah,(Perda) No.19 tahun 2025.
Hal itu diketahui dari penutupan sidang paripurna III tentang RPJMD tahun 2025-2029 yang dipimpin oleh Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung diaula DPRK Jayapura, Kamis (18/9/2025).
Soal visi dan misi Bupati – wakil Bupati diakomodir di RPJMD, Ruddy mengklaim bahwa, sesuai tahapan yang telah dilalui didalamnya telah terakomodir namun dari beberapa pandangan fraksi seperti, Nasdem, Gotong- Royong, Persatuan pembangunan dan kelompok khusus telah disampaikan beberapa catatan kepada pemerintah terkait bagian-bagian yang perlu diakomodir dalam penyempurnaan RPJMD agar lebih maksimal dengan RPJM Nasional dan Provinsi Papua sehingga semua bisa selaras ,” ujarnya.
Ruddy tak memungkiri, pada subtansi semua fraksi telah menyampaikan pandangan menerima dan menyetujui meskipun didalamnya ada catatan berupa perbaikan RPJMD itu sendiri ,” katanya.
Sementara, Wabup Jayapura, Haris Richard Yocku kepada wartawan mengatakan, setelah disetujui dan ditetapkan dalam sidang ini, maka RPJMD itu akan dijadikan sebagai panduan bagi Pemerintah. Maka itu, diharapkan RPJMD yang telah dibahas dan ditetapkan agar dijaga dan kawal bersama sebab didalamnya menyangkutkan kepentingan orang banyak ,” katanya.(Redaksi)



