BPJS Provinsi Papua Sosialisasikan Jaminan Sosial Pekerja Jasa Kontruksi di Kabupaten Jayapura

oleh -760 views
Kepala kantor BPJS Papua didampingi Wabup Jayapura, Plt Sekda serta Sekretaris dinas tenaga kerja dan transmigrasi berphoto bersama disela pembahasan jaminan sosial bagi pekerja jasa kontruksi

Kilaspapua, Sentani – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,(BPJS) Provinsi Papua mensosialisasikan surat edaran Bupati Jayapura terkait perlindungan pekerja tenaga kerja jasa konstruksi. Hal ini dianggap penting mengingat hingga saat ini perlindungan jasa kontruksi di Kabupaten Jayapura masih minim atau diangka 6 %.

Maka atas itulah melalui, kerjasama antara dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Jayapura dengan kantor BPJS Provinsi Papua menggelar pertemuan pembahasan jaminan sosial bagi tenaga kerja jasa konstruksi surat edaran Bupati Jayapura No.560/224/SE/SET kepada para tenaga kerja jasa kontruksi Kabupaten Jayapura diaula lantai II Kantor Bupati Jayapura, Kamis (18/9/2025).

Kepala kantor BPJS Provinsi Papua, Sirta Mustakiem kepada wartawan mengatakan, dari 220 proyek yang terdata di LKPP dan LPSE baru 16 proyek yang terdaftar di BPJS tenaga kerja untuk perlindungan pekerjanya.

“ Total tenaga kerja dari 220 proyek tersebut keseluruhannya berjumlah 2.700 pekerja tetapi baru terdaftar belum sampai dari 16 proyek tersebut ,” katanya.

Untuk resiko yang menjadi tanggungan, Ia menjelaskan, difokuskan 2 perlindungan yakni, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dimana, jaminan kecelakaan ditanggung secara penuh dari kecelakaan hingga sembuh bahkan ada juga tanggungan tidak mampu bekerja.

“ Artinya,  melindungi pekerja pada saat menjalankan proses recovery. Dimana, pekerja mendapatkan upah pergantian dari BPJS ketenagakerjaan ,” jelasnya.

Ada juga, sambungnya santunan cacat, diberikan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja kemudian cacat. Selain itu, ada juga beasiswa untuk anak dari tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja kemudian meninggal  dunia ,” ujarnya.

Disamping itu, Ia mengungkapkan, ada juga jaminan kematian. Dimana, pekerja yang mengalami kematian bukan dikarenakan kecelakaan kerja bisa mendapatkan manfaat 45 %  ,” ungkapnya. (Redaksi)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *