Tim Patroli Polresta Jayapura Kota Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Saat Patroli Mobile

oleh -1,073 views
Pelaku Curas saat berhasil dibekuk tim patroli Polresta Jayapura Kota ketika patroli mobile.(Foto. Humas Polresta Jayapura Kota)

Kilaspapua, Jayapura – Tim patroli rutin Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan,(Curas) inisial, RW alias Obet (45) setelah beberapa kali melakukan aksinya. Dia bekuk disekitar sekitar lokasi kejadian tepatnya di pesisir Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Jum’at (3/10/2025).

Kapolresta Jayapura Kota Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya RW setelah melakukan pencuria dengan kekerasan terhadap korban seorang pria bernama Heriyanto (48) ,”  katanya, Sabtu (4/10/2025).

Kasat reskrim mengungkapkan, pelaku dibekuk tak lain dalam rangka pelaksanaan operasi sikat cartenz-2025 Polresta Jayapura Kota dan Polsek Jajaran sehingga lebih intens melakukan patroli baik siang maupun malam, termasuk tim resmob Polresta yang rutin lakukan mobile di lapangan melakukan penyelidikan terkait Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

“Kemarin siang (Jum’at, 3/10) saat anggota melakukan patroli dan mobile di lapangan kemudian menemukan adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan yang baru saja terjadi terhadap seorang korban bernama Heriyanto,” ungkapnya.

Lanjutnya, dimana saat melintas di lokasi, korban ditemukan dalam keadaan terkapar akibat dianiaya oleh pelaku, ada masyarakat yang berteriak minta tolong. “Anggota kemudian singgah dan mendengarkan peristiwa yang dialami korban,” tambahnya

Kasat menuturkan, korban ditemukan usai dianiaya oleh dua pelaku yakni RW dan rekannya yang sempat melarikan diri usai menganiaya korban.

“RW yang berlari ke arah Pantai kemudian dikejar oleh anggota hingga akhirnya berhasil dibekuk bersama barang bukti milik korban. Namun barang bukti yang diambil pelaku sebagian ada pada rekan RW yang berhasil kabur,” ucapnya.

RW dibekuk bersama barang bukti milik korban berupa uang tunai sebesar 5,3 juta rupiah dari total keseluruhan 13 juta rupiah, motor milik pelaku berupa satu unit SPM Yamaha Mio M3 turut diamankan di lokasi kejadian.

“Kini kasus tersebut dalam penanganan satuan reskrim Polresta Jayapura Kota, dimana pihak Kepolisian masih akan lakukan pengejaran terhadap rekan RW yang kini telah dikantongi identitasnya,” tegasnya.

Dirinya juga menambahkan, atas perbuatan RW dan rekannya tersebut, mereka akan disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal sembilan tahun,”  tutupnya.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *