Polisi Musnahkan Minuman IIegal Jenis Ballo

oleh -749 views
Pemusnahan barang bukti minuman iIegal jenis Ballo oleh pemilik disaksikan pihak kepolisian dan kejaksaan.(Foto. Humas Polresta Jayapura Kota)

Kilaspapua, Jayapura – Satuan Reserse,(Satres) Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti minuman keras tradisional jenis Ballo yang sebelumnya diamankan dari hasil penindakan di wilayah Kota Jayapura.

Pemusnahan barang bukti tersebut berupa 10 ember besar berisi minuman ballo milik tersangka AN, 1 ember besar warna silver berisi ballo milik tersangka HN dan 2 ember berisi ballo (1 ember kecil dan 1 ember sedang warna biru) milik tersangka JS di Mapolsek Jayapura Selatan, Rabu (3/12/2025)

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan tiga laporan polisi dengan tiga tersangka pemilik barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari ketiganya, yaitu AN (58), HN (61) dan JS (53).

Kasat Res Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K Ketika dikonfirmasi mengatakan, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 atau Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran bahan pangan atau minuman yang membahayakan kesehatan.

Kasat mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan disaksikan langsung aparat kepolisian serta pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Kami akan berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran minuman berbahaya di wilayah hukum Kota Jayapura demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif ,” ujarnya.(Rilis Humas Polresta Jayapura Kota)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *