Mediasi Pekerja Ita Yulianti Berlanjut : Perusahaan PT Marga Nusantara Jaya Belum Menunjukkan Kontrak Kerja Tertulis

oleh -55 views
Pekerja Ita Yulianti didampingi kuasa hukumnya, Adv. Verawati Ngamel SH MH dari LBH Papua Justice & Peace saat mengikuti mediasi dengan PT Marga Nusantara Jaya.(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Jayapura – Mediasi lanjutan perselisihan hubungan industrial antara pekerja, Ita Yulianti dengan PT Marga Nusantara Jaya telah selesai dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura. Mediasi dipimpin oleh Mediator Michael Awi.

Mediasi dihadiri pihak pekerja, yaitu Ita Yulianti yang didampingi kuasa hukumnya, Adv. Verawati Ngamel SH MH Pihak perusahaan PT Marga Nusantara Jaya hadir diwakili oleh Akbar.

Dalam mediasi, mediator menyampaikan bahwa apabila terdapat kontrak kerja tertulis, hak Ita Yulianti yang perlu dibayarkan adalah sisa masa kontrak. Namun, karena kontrak kerja tertulis Ita Yulianti belum dapat ditunjukkan, mediator menyampaikan bahwa Ita Yulianti dipandang sebagai pekerja tetap dan hak pekerja yang dibayarkan adalah satu bulan gaji.

Ita Yulianti menyampaikan bahwa dirinya sempat lupa apakah telah menandatangani kontrak atau belum. Namun demikian, Ita Yulianti tetap berpegang pada kronologis yang telah diserahkan sebelumnya dan tetap pada tuntutannya, yaitu meminta PT Marga Nusantara Jaya membayarkan sisa kontrak periode Mei sampai Agustus 2026, yakni empat bulan gaji.

Perwakilan PT Marga Nusantara Jaya, Akbar, menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan kontrak kerja tertulis Ita Yulianti.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam mediasi, dokumen kontrak tersebut telah dicari namun tidak ditemukan.

Kuasa hukum Ita Yulianti, Adv. Verawati Ngamel SH MH, menyampaikan bahwa dalam proses bipartit dan mediasi sebelumnya, pihak PT Marga Nusantara Jaya yang saat itu diwakili oleh Wahyu telah mengakui adanya kesalahan perusahaan, yaitu perusahaan tidak memberikan kontrak tertulis kepada pekerja Ita Yulianti. Karena itu, kuasa hukum menegaskan tuntutan pekerja tetap mengacu pada kronologis dan permohonan yang telah diserahkan.

Mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan agenda memberikan kesempatan kepada PT Marga Nusantara Jaya untuk membawa kontrak kerja tertulis Ita Yulianti,”Rabu (17/6/2026).

Pihak pekerja berharap proses mediasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil atas hak-hak Ita Yulianti sebagai pekerja.(Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *