Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura : Perintahkan Bupati Mamteng Bayar Utang Ke CV. Pumarino, Yuliyanto : Penantian 16 Tahun !

oleh -117 views
Tim kuasa hukum CV. Pumarino, Yuliyanto, SH,. MH.

Kilaspapua, Jayapura – Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 26/PDT/2026/PT JAP tanggal 27 Juli 2026 memutuskan bahwa Bupati Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Tengah harus membayar  utang kepada CV. Pumarino, atas pekerjaan Rehabilitasi Berat SD Negeri Ilugwa, Distrik Ilugwa, Kabupaten Mamberamo Tengah.

Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Wamena yang telah diputus sebelumnya yaitu Putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor : 12/Pdt.G/2025/PN Wmn, mencakup pembayaran kerugian materil sebesar Rp311.171.000,00 (tiga ratus sebelas juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah), kepada CV. Pumarino.

Setelah 16 (enam belas) tahun lamanya menunggu kepastian dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah yang belum membayar hak-hak CV. Pumarino, akhirnya kontraktor mendapat kepastian secara hukum untuk menagih hak-haknya kepada Pemerintah Mamberamo Tengah.

Kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Kantor YULIYANTO & ASSOCIATES mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa Pengadilan Tinggi Jayapura pada tanggal 27 Juli 2026 perkara Nomor : 26/PDT/2026/PN Wmn telah diputuskan dengan hasil bahwa Pemda Mamberamo Tengah telah Wanprestasi tidak melaksanakan pembayaran atas pekerjaan CV. Pumarino Klien kami.

Kami harapkan Bupati Mamberamo Tengah berbesar hati untuk menyiapkan anggaran dan segera mungkin melakukan pembayaran kepada Klien kami, tidak perlu upaya Kasasi karena sudah terbukti di persidangan di Pengadilan Negeri Wamena secara terang benderang dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang Terhormat bahwa Pemerintah Daerah Mamberamo Tengah telah Wanprestasi walaupun kami tidak memperoleh bunga dan biaya perkara selama belasan tahun ini namun Klien kami cukup puas dengan putusan ini, harapnya, Selasa (28/7/2026).

Bahwa perkara yang sama perkara nomor 10/Pdt.G/2025 CV. Sirindu Rindu, perkara nomor 11/Pdt.G/2025/PN Wmn PT Kamang Wijaya Persada, perkara nomor 12/Pdt.G/2025/PN Wmn,  CV. Pumarino, kami meminta kepada Bupati walaupun hak mengajukan kasasi namun pakailah hati nurani ini sudah 16 (enambelas) tahun, jadi pakai hati nuranilah untuk membayar klien klien kami.

Dan fakta persidangan sudah terang benderang bahwa uang itu disalahgunakan, saya meminta kepada Kejari Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut karena ini toh sudah pernah dilaporkan oleh Klien kami dan Kejari Jayawijaya selaku Kuasa Hukum Pemda pada saat itu diwakili oleh jaksa-jaksa pengacara negara harusnya temuan di fakta persidangan ini digunakan untuk proses tindak pidana korupsinya biar masyarakat tahu bahwa keadilan itu ada ,”tutupnya.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *