Pengadilan Negeri Jayapura Kabulkan Gugatan Ahfad Marini, Tergugat Terbukti Wanprestasi Dan Dihukum Bayar 150 Juta Hingga Kembalikan 35 Gram Logam Mulia

oleh -79 views
Kuasa Hukum Penggugat, Yuliyanto, S.H., M.H.,

Kilaspapua, Jayapura – Pengadilan Negeri Jayapura melalui Putusan Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN Jap tanggal 23 Juli 2026 mengabulkan gugatan sederhana yang diajukan Ny. Ahfad Marini terhadap Natalya L. Simorangkir.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi dan menghukum Tergugat membayar Rp150.000.000,- serta mengembalikan 35 gram logam mulia milik Penggugat.

Selama proses persidangan, Tergugat beberapa kali tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Setelah keberatan diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat, pada agenda pemeriksaan saksi para pihak akhirnya hadir langsung sesuai ketentuan gugatan sederhana.

Kuasa Hukum Penggugat, Yuliyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa PERMA Nomor 4 Tahun 2019 menegaskan para pihak pada prinsipnya wajib hadir langsung di persidangan guna mewujudkan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Tergugat menerima pinjaman berupa uang tunai dan 35 gram logam mulia berdasarkan perjanjian para pihak, namun hingga gugatan diajukan kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Bukti berupa perjanjian, bukti transfer, bukti penyerahan logam mulia, percakapan, somasi, dan keterangan saksi menjadi dasar pertimbangan hakim, ucapnya, Selasa (28/7/2026).

Majelis Hakim kemudian mengabulkan gugatan Penggugat, menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi, dan menghukum Tergugat membayar Rp150.000.000,- serta mengembalikan 35 gram logam mulia kepada Penggugat.

Yuliyanto, S.H., M.H. menyampaikan: “Putusan ini menunjukkan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipenuhi dengan itikad baik. Pengadilan telah memberikan kepastian hukum bahwa pihak yang mengingkari kewajibannya harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap putusan ini dilaksanakan secara sukarela tanpa perlu dilakukan upaya eksekusi.”

Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap hubungan utang-piutang yang dibuat dalam suatu perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh para pihak ,” ujarnya.(Rilis)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *