Kantor Yayasan Bhaktaraku Ditutup, Imbas Perubahan Kepengurusan Yayasan Bhaktaraku Dan PHK Sepihak

oleh -87 Dilihat
oleh
Direktur PT. BTS, Yanti Monim saat menutup aktivitas kantor Yayasan Bhaktaraku.(Foto. Istimewa)  

Kilaspapua, Sentani –  Konflik pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perubahan kepengurusan Yayasan Bhaktaraku memanas. Direktur Wilayah Papua PT Bahasa Teknologi Solution (BTS), Yanti Monim, menutup kantor Yayasan Bhaktaraku di Jalan Polres Jayapura, Rabu (9/9/2026).

Yanti mengaku langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena pihak yang dilaporkannya dinilai tidak kooperatif dalam proses klarifikasi dan mediasi.

“Saya sudah berulang kali datang untuk meminta konfirmasi. Di polisi sudah sekitar delapan sampai tiga kali panggilan untuk mediasi dan klarifikasi, tetapi mereka tidak hadir,” ujarnya.

Yanti mengatakan dirinya bersama lima staf Departemen Percepatan Penerjemahan Alkitab telah diberhentikan dari pekerjaan. Ia menilai PHK tersebut dilakukan sepihak tanpa melalui tahapan peringatan sebagaimana yang seharusnya.

Persoalan itu telah dilaporkan ke kepolisian sejak Februari 2026. Dalam prosesnya, perkara kemudian diarahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura karena berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial.

Selain PHK, Yanti juga mempersoalkan perubahan kepengurusan Yayasan Bhaktaraku. Ia mengklaim sebagai pendiri yayasan dan mempertanyakan perubahan akta serta struktur kepengurusan yang menurutnya dilakukan tanpa melibatkan pendiri dan pengurus sebelumnya.

Yanti menegaskan kantor akan tetap ditutup sampai persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Saya datang dan tutup kantor sampai keputusan pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan pihaknya telah menjalankan proses penyelesaian perselisihan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Disnaker telah melakukan klarifikasi terhadap kedua pihak dan menggelar dua kali mediasi. Namun, dalam setiap tahapan tersebut, pihak PT BTS yang dipanggil tidak hadir.

“Pada saat klarifikasi, pemanggilan terhadap pihak PT BTS tidak dipenuhi,” jelas Edward.

Dalam mediasi pertama, Yanti hadir sebagai pemohon, sedangkan pihak PT BTS tidak hadir.

Kondisi yang sama kembali terjadi pada mediasi kedua, Rabu (9/9/2026). Edward mengatakan Disnaker tetap melakukan komunikasi dengan pihak PT. BTS, namun hingga mediasi kedua berakhir, pihak tersebut tidak hadir.

Dengan selesainya tahapan klarifikasi dan dua kali mediasi, Disnaker kini masuk pada tahap penyusunan anjuran mediator.

“Anjuran akan kami bahas terlebih dahulu bersama tim mediator. Kemungkinan dalam dua sampai tiga hari ke depan sudah bisa diselesaikan,” katanya.

Anjuran tersebut akan menjadi rekomendasi Disnaker kepada kedua pihak berdasarkan hasil proses yang telah dilakukan. Karena pihak PT. BTS tidak hadir, mediator akan menggunakan informasi dan keterangan yang tersedia sebagai bahan pertimbangan.

Edward menegaskan, Disnaker belum menyimpulkan secara final adanya pelanggaran dalam proses PHK. Persoalan kewenangan pemberhentian dan tata kelola antara Yayasan Bhaktaraku dan PT. BTS masih dikaji.

Setelah anjuran diterbitkan, kedua pihak akan diberikan waktu untuk memberikan tanggapan. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses perselisihan dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial ,” ujarnya.(Rilis)