Seorang Ibu Tega Pukul Anak Sendiri Pakai Balok di Kepala Hingga Tewas, Netizen : Sioo Almarhumah Anak Cantik ee !

oleh -95 Dilihat
oleh
EW, Ibu kandung mengenakan baju tahanan Polres Jayapura. Dia kini mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah memukul anaknya hingga tewas.

Kilaspapua, Sentani – Seorang ibu kandung, EW ( 43) tega memukul anaknya sendiri yang masih berumur 16 tahun dengan menggunakan balok dibagian kepala hingga tewas dikediamannya yang berada di distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.30 wit. Akibat perbuatanya kini, EW harus mendekam diruangan tahanan Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil didampingi Kasihumas Polres Jayapura, Iptu Priyono pada Press Conference di Polres Jayapura mengatakan, sebelumnya pelaku lebih dulu ditangkap di salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura kemudian digiring ke Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan ,” katanya, Kamis (10/9/2026).

Kapolres mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/768/IX/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA, tanggal 9 September 2026.

Menurut keterangan pemeriksaan, Kapolres menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksinya bermula saat pelaku berada di rumah dan menyusui bayinya yang sedang menangis pada Rabu pagi pukul 07.00 wit.

Kala itu juga terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban didalam rumah. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ketika pelaku memarahi korban. Perselisihan akhirnya mencapai puncak setelah pelaku memukul 2 kali korban dengan menggunakan balok dibagian kepala.

“ Jadi, saat korban berjalan ke kamar, pelaku mengambil balok yang sering dipakai mengganjal pintu ruang tamu kemudian mendatangi korban dan memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali namun korban hanya duduk saja tidak melawan ,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, korban kemudian meninggalkan kamar dan pergi menuju rumah bagian belakang. Sementara itu, pelaku meninggalkan rumah menuju tempat kerja yang berada di kawasan BTN Dunlop, Sentani.

Tak berselang lama, pelaku mendapat telepon dari pihak keluarga yang menginformasikan bahwa korban telah berada di RS Yowari. Setelah menerima informasi tersebut, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil barang-barangnya kemudian pergi menuju salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok sebanyak dua kali pada bagian kepala. Keterangannya itu kini tengah didalami termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti ,”ujarnya.

Kapolres menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan menjalani proses hukum dan disangkakan pasal 76 C pasal 80 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar ,” tegasnya.

Sementara, Netizen menyebutkan, sayang Almarhumah anak cantik ee ! ,”sebutnya.(Redaksi)