Gegara Sakit Hati, Seorang Pemuda Nekat Bakar Rumah di Tanjung Ria

oleh -46 Dilihat
oleh
Kapolresta Jayapura Kota didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Jayapura Utara saat menunjukkan tersangka pembakaran rumah di Tanjung Ria saat Press Conference.(Foto. Humas Polresta Jayapura Kota

Kilaspapua, Jayapura – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran yang menghanguskan sejumlah bangunan rumah warga di Jalan Tanjung Ria RT 03/RW 01, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (10/09/2026) sekitar pukul 04.30 WIT. Akibat kejadian itu, sebanyak tiga unit rumah dan empat petak rumah kos yang dihuni delapan kepala keluarga dengan total 35 jiwa mengalami dampak dari kebakaran tersebut. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai kurang lebih Rp400 juta.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. dan Kapolsek Jayapura Utara AKP Yulianus Giay, S.H.,  pada konferensi pers di Aula Mapolresta mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial OR (26), yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran tersebut.

Kapolresta menjelaskan, aksi pembakaran dilakukan tersangka setelah mengonsumsi minuman keras jenis arak Bali. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, tersangka merasa sakit hati dan emosi lantaran merasa menjadi bahan pembicaraan warga yang menuduh dirinya sering menggali kabel di sepanjang jalan.

“Tersangka mengaku sakit hati dan marah karena sering menjadi bahan pembicaraan warga yang menuduhnya sering menggali kabel di jalanan. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras jenis arak Bali, pelaku kemudian menyulut api dan melempar rak telur yang terbakar ke tumpukan sofa di depan rumah warga,” jelas Kapolresta, Senin (14/9/2026).

Lebih lanjut diterangkan, sebelum melakukan aksinya, tersangka mengonsumsi minuman keras sejak sekitar pukul 01.00 WIT di kawasan Dok IX. Kemudian sekitar pukul 03.30 WIT, tersangka mengambil kurang lebih delapan buah rak telur bekas yang berada di pinggir jalan dan membakarnya menggunakan bara sisa pembakaran sampah.

“Tersangka kemudian melempar rak telur yang telah terbakar tersebut ke arah jalan raya, kios, serta rumah korban Paber Pangaribuan. Api kemudian menyambar tumpukan sofa bekas yang berada di teras rumah korban hingga membesar dan dengan cepat merambat ke bangunan lainnya,” ungkapnya.

Api yang dengan cepat membesar membuat warga sekitar panik. Namun, kesigapan warga yang saling berteriak membangunkan para penghuni rumah yang saat itu sedang tertidur lelap berhasil mencegah terjadinya korban jiwa dalam musibah tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut, di antaranya sisa sofa, kayu, serta seng yang telah terbakar.

“Atas perbuatannya, tersangka OR disangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, tersangka OR sebelumnya telah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota sejak 11 September 2026 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan jiwa, keamanan, dan ketenteraman masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi maupun menyelesaikan persoalan dengan tindakan melawan hukum, terlebih dalam kondisi dipengaruhi minuman keras ,” tegasnya.(Rilis)