Kilaspapua, Sentani – Tim Pandawa Opsnal Reskrim Polsek Sentani Kota berhasil membekuk sepasang pencuri sepeda motor,(Curanmor), RWS (20 ) dan F.
Kedua dibekuk dihari berbeda dan waktu berbeda. Dimana, diawali membekuk RWS (20 ) disekitar BTN Matoa Sentani hari senin (14/9/2026) kemudian pelaku F di Bukit Soon, Distrik Demta, Rabu (16/09/2026).
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Bernadus Y.Ick., S.H mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan Tindak Lanjut dari Laporan Polisi Nomor:LP/B/251/IX/2026/SPKT/POLSEK SENTANI KOTA/POLDA PAPUA. Tanggal 4 September 2026.
Kapolsek mengungkapkan, dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperolah informasi keberadaan pelaku RWS di BTN Matoa dan kemudian dibekuk.
Dari keterangan RWS, tim Opsnal bersama personil Polsek Demta akhirnya berhasil membekuk pelaku F yang keberadaannya diketahui di distrik Demta tepatnya di Bukit Soon ,”katanya, Kamis (17/9/2026).
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RWS (20) mengakui bahwa dirinya bersama rekannya (F) telah merencanakan untuk mencuri motor Jenis Honda Beat Streat Warna Putih yang terparkir di garasi rumah korban (IM) yang berada di BTN Matoa Sentani,
Setelah berhasil membawa kabur motor milik korban (IM) pelaku RWS (20) dan rekannya (F) kemudian menyimpan motor tersebut di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur lebih tepatnya di Kamp tempat rekannya (F) bekerja.
Merasa situasi aman, RWS (20) menawarkan motor hasil curiannya kepada (RW) melalui Medsos setelah mendapat kesepakatan, RW menemui terduga pelaku, RWS (20) untuk melakukan transaksi jual beli motor seharga Rp, 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah).
Dari hasil transaksi jual beli motor curian tersebut terduga pelaku RWS (20) memberikan uang sebesar Rp. 450.000,00 (Empat Ratus Limapuluh Ribu Rupiah) kepada rekannya (F).
Kapolsek menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku, RWS (20) dan (F) disangkakan pasal 477 ayat 2 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Untuk barang bukti berupaya didapatkan setelah dijual kepada penadah.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan berupaya melakukan penanganan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sentani Kota sebagai bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“ Setiap informasi dan laporan masyarakat menjadi perhatian kami ,” tambahnya,(Redaksi)



