Dari KRYD Selama Sepekan, Polda Papua Dan Jajaran Ungkap 11 Kasus Curanmor Dengan Barang Bukti 34 Motor

oleh -66 Dilihat
oleh
Kabidhumas didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua saat merilis hasil pengungkapan 11 kasus curanmor KRYD selama sepekan.

Kilaspapua, Jayapura –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran berhasil membekuk 10 tersangka curanmor dari 11 kasus selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum curanmor periode 26 – 31 Oktober 2026. Dari 10 tersangka itu, 2 diantaranya terlibat kasus curanmor yang berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, Kompol I Dewa Gede Ditya K., S.I.K pada Press Conference dihalaman Mapolda Papua mengatakan, dari 11 kasus curanmor yang diungkap jajaran yakni, Polresta Jayapura Kota 3 kasus, Kabupaten Biak 2 kasus, Merauke 2 kasus dan Kabupaten Jayapura 2 kasus dengan barang bukti berjumlah 34 unit sepeda motor berbagai merek.

“ Rata- rata sepeda motor matic honda beat. Pengungkapan ini tak lepas dari upaya mendukung Program Quick Wins Kapolri, khususnya penanganan kejahatan curanmor ,” katanya, Sabtu (31/10/2026).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, Kompol I Dewa Gede Ditya K., S.I.K mengungkapkan, setelah berhasil membekuk 11 tersangka, pihaknya bersama jajaran melakukan penyelidikan.

Selain pengungkapan tersebut, pada Jumat (30/10/2026), Ditreskrimum Polda Papua bersama Polresta Jayapura Kota juga melakukan penindakan lanjutan terkait pengembangan perkara curanmor dengan tersangka berinisial MD.

Berdasarkan keterangan tersangka, masih terdapat kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian yang disimpan di salah satu Rusunawa di Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan 25 unit kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Seluruh kendaraan kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan, inventarisasi, dan identifikasi lebih lanjut guna memastikan asal-usul serta status kepemilikannya.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V ,” ujarnya.

Anatomi kejahatan Curanmor

Kompol I Dewa Gede Ditya K., S.I.K tak memungkiri curanmor di wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Biak Numfor dan Merauke.

Hasil anatomi menunjukkan jam rawan pidana sekitar pukul 22.00 – 00.00 wit dengan sebagian besar terjadi dipermukiman warga.

“ Termasuk didaerah perkantoran sebagaimana beberapa kasus yang diungkap ,” imbuhnya.

Untuk para pelaku umumnya berumur dari 21 – 50 tahun. Sebagian besar mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Maka itu motif dari perbuatannya dikarenakan faktor ekonomi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi berupa kunci letter T untuk merusak sistem pengamanan kendaraan serta merusak fungsi kontak sepeda motor agar dapat dibawa tanpa seizin pemiliknya.

Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dan mengetahui dari 11 tersangka ini ada yang merupakan sindikat atau jaringan curanmor termasuk mengungkap sindikat atau kelompok daripada penadah serta titik yang disinyalir sebagai tempat penampungan penyimpanan barang bukti hasil kejahatan ,” imbuhnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah pencegahan untuk melindungi kendaraan dari tindak pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat agar melengkapi kendaraannya dengan kunci pengaman tambahan. Jika memungkinkan, pasang kamera pengawas atau CCTV di lingkungan tempat tinggal maupun lokasi parkir, serta manfaatkan perangkat GPS untuk membantu memantau keberadaan kendaraan,” ujar Kabidhumas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun mengetahui adanya tindak pidana.

“Apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun secara gratis,” jelasnya.

Kabid Humas berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas sekaligus menjaga situasi kamtibmas di wilayah Papua tetap aman dan kondusif..

Melalui langkah tersebut, Polda Papua berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman di wilayah Papua ,” tutupnya.(Redaksi)