Kilaspapua, Jayapura- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 100,48 Gram dengan tujuan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Hal itu diketahui, setelah 3 pelaku berinsial, RS (37), H (39) dan R (36) ditangkap di Wamena, Kamis tanggal 28 Juli sekitar pukul 11.00 wit.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Viktor Mackbon didampingi Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali dan Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Supraptono dalam Press Conference di Mapolresta Jayapura Kota mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 pukul 09.00 wit bahwa, ada pengiriman paket yang dicurigai jenis shabu.
“ Laporan itu kemudian kami respon dan hasilnya ditemukan narkotika jenis shabu yang didatangkan dari Sulawesi Selatan dengan tujuan pengiriman Kota Jayawijaya,” katanya, Senin (1/8/2022).
Lanjut Kapolresta, Kasus itu ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke Wamena hingga akhirnya salah seorang pelaku yang berperan sebagai penyuruh berhasil ditangkap saat akan mengambil paket tersebut.
“ Dari pengakuan pelaku kemudian 2 rekannya berhasil ditangkap sehingga pelaku berjumlah 3 orang ,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, Kapolresta menjelaskan, 3 pelaku tak hanya menggunakan shabu tetapi mengedarkan diwilayah Wamena dan sekitarnya.
“ Estimasi barang bukti shabu bila dirupiahkan berjumlah Rp 350 Juta. Makanya, kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang menerima barang haram tersebut,”jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup dan ancaman terendah 5 tahun penjara ,” tutupnya.(Redaksi)



