Di PHK Sepihak, Mantan Pekerja PT. Marga Nusantara Jaya Cabang Jayapura Ini Gandeng LBH Hukum Papua Justice & Peace Cari Keadilan

oleh -73 views
Ita Yuliati saat mengajukan bantuan hukum kepada LBH Hukum Papua Justice & Peace terkait PHK sepihak dari PT. Marga Nusantara Jaya Cabang Jayapura.(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Jayapura – Proses mencari keadilan bagi ibu Ita Yuliati selaku pekerja yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan tempat dia bekerja yaitu PT. Marga Nusantara Jaya Cabang Jayapura saat ini memasuki tahapan Mediasi.

Sebelumnya ibu Ita Yuliati melalui kuasa hukumnya Yuliyanto, S.H. M.H. dan Tim pada Lembaga Bantuan Hukum Papua Justice & Peace telah melakukan 2 (dua) kali upaya Bipartit (perundingan) dengan PT. Marga Nusantara Jaya yaitu Bipartit pertama pada tanggal 30 April 2026 dan Bipartit kedua tanggal 22 Mei 2026 namun pada tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.

Yuliyanto, S.H., M.H. kemudian mengambil langkah hukum selanjutnya untuk mencari keadilan bagi kliennya, Ibu Ita Yulianti, dengan mengajukan permohonan Mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura. Permohonan Mediasi tersebut akhirnya dijawab dengan Surat dari Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Nomor : 500.15.15/732 perihal Panggilan Klarifikasi/Mediasi yang ditujukan kepada kedua belah pihak yaitu ibu Ita Yuliati selaku pekerja dan kepada PT. Marga Nusantara Jaya selaku perusahaan, untuk hadir pada tanggal 11 Juni 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura.

Yuliyanto, S.H., M.H., selaku Ketua LBH Papua Justice & Peace menyampaikan harapannya bahwa dengan dilakukannya Mediasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kliennya dan hak-hak ibu Ita Yulianti sebagai pekerja dibayarkan oleh PT. Marga Nusantara Jaya.

Mediasi antara pekerja Ibu Ita Yuliyanti dan PT Marga Nusantara Jaya tanggal 11 Juni 2026 telah selesai selesai, Mediasi dipimpin Mediator Mikhael N. Awi, yang hadir Pihak Pekerja diwakili Kuasa hukum dari LBH Papua Justice & Peace Adv, Verawati dan koordinator perkara ini, Vera Gamel, SH., MH sedangkan dari Pihak PT. Marga Nusantara Jaya diwakili pak Wahyu dan Pak Akbar. Hasil Mediasi pada intinya yaitu :

  1. Mediator minta PT. Marga Nusantara Jaya membawa kontrak kerja tertulis ibu Ita Yulianti supaya dari situlah bisa dilihat masa kerja ibu Ita Yulianti dan dihitung kompensasi yang harus dibayarkan oleh PT. Marga Nusantara Jaya kepada ibu Ita Yulianti, Mediator sampaikan konsekuensinya kalau tidak ada kontrak kerja tertulis otomatis ibu Ita Yulianti adalah pegawai tetap;
  2. Mediator minta PT. Marga Nusantara Jaya membawa peraturan perusahaan terbaru;
  3. Pihak pekerja ibu Ita Yulianti dalam hal ini kuasa hukum menyampaikan tuntutan dari kami sesuai dengan permohonan dan kronologis yang dilampirkan, yaitu bahwa ibu Ita Yulianti bekerja dan dikontrak PT. Marga Nusantara Jaya mulai dari Agustus 2025 sampai dengan Agustus 2026 dan kami minta PT. Marga Nusantara Jaya membayar hak sisa masa kontrak ibu Ita Yulianti, sesuai yang tertulis dalam kronologis.

Mediasi berikutnya hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 jam 10.00 WIT pagi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *