Di Sentani, Seorang Anak di Rudapaksa Dilahan Kosong, Pelaku Ditangkap Kurang Dari 1×12 Jam

oleh -69 views
Pelaku persetubuhan anak dilahan kosong, distrik Waibhu ditangkap kurang dari 1 x 24 jam .(Foto. Humas Polres Jayapura)

Kilaspapua, Sentani – Seorang anak yang masih pelajar di Rudapaksa,(persetubuhan terhadap anak) di lahan kosong distrik Waibhu, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Kamis (11/6/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Jajaran Satreskrim Polres Jayapura lewat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subsatgas Pidum Satreskrim Polres Jayapura berhasil mengamankan pria, YA (53) di kawasan BTN Pemda Doyo Baru yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) disertai persetubuhan terhadap seorang anak dalam waktu kurang dari 1×12 jam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel menerima laporan terkait peristiwa yang menimpa seorang pelajar perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan dan perampasan barang miliknya di kawasan lahan kosong Doyo Baru.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi saat korban sedang berjalan kaki menuju sekolah pada Kamis pagi. Ketika melintas di kawasan lahan kosong tersebut, korban diduga dihampiri oleh pelaku yang kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sebelum membawanya ke area semak-semak yang jauh dari pemukiman warga. Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga merampas telepon genggam dan sejumlah barang pribadi milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Mendapat laporan tersebut, Tim URC Subsatgas Pidum yang dipimpin Kasubsatgas Pidum Satreskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., bersama personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku berdasarkan keterangan korban serta ciri-ciri yang berhasil dihimpun.

Kerja cepat petugas membuahkan hasil. Sekitar pukul 09.35 WIT, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (53) di kawasan BTN Pemda Doyo Baru. Saat diamankan, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang milik korban yang sebelumnya dirampas oleh pelaku.

Setelah penangkapan, petugas membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk menunjukkan titik pasti terjadinya tindak pidana sekaligus melakukan pencarian barang bukti lainnya yang masih berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh minuman keras. Selain melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku turut merampas telepon genggam serta sejumlah barang pribadi milik korban.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Jayapura dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan yang menyasar perempuan dan anak.

“Polres Jayapura berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat segera ditangani,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan telah disita guna kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan ,” ungkapnya.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *