Diskominfo Papua Perkuat PPID kepada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Jayapura Lewat Sosialisasi

oleh -56 Dilihat
oleh
Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat Adat dan Budaya saat membuka sosialisasi PPID bagi perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Jayapura.

Kilaspapua, Sentani – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Papua mensosialisasikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,(PPID) bagi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Kegiatan sosialisasikan itu berlangsung diaula lantai II kantor bupati Jayapura dan dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat Adat dan Budaya, Matias B. Mano, S.Par.,M.KP, Kamis (24/9/2026).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat Adat dan Budaya, Matias B. Mano, S.Par.,M.KP., pada sambutannya menyampaikan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan informasi pemerintahan yang lebih terstruktur, akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menurutnya, penguatan PPID penting dilakukan karena pengelolaan informasi pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi kepada publik, tetapi juga bagaimana setiap perangkat daerah mampu mengolah, mendokumentasikan dan menyimpan data secara baik.

“Tujuan sosialisasi ini pertama adalah memberikan pemahaman dalam rangka peningkatan kualitas SDM para penata yang ada. Selanjutnya melakukan penataan terhadap informasi ataupun pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan pemerintah daerah agar dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura, Gilberd Raffles Yakwart, S.STP., M.KP., mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi PPID memiliki arti penting dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui proses penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan, program pembangunan, serta hasil-hasil yang telah dicapai,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengelolaan informasi publik tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan administrasi maupun pelayanan terhadap permohonan informasi ,”tutupnya.(Redaksi)