Kilaspapua, Sentani – Pengemudi mobil Toyota Kijang Innova warna Putih PA 1516 JZ , THT saat ini telah mendekam dirutan Polres Jayapura setelah kejadian tabrak lari yang terjadi didekat pertigaan jalan masuk Puskesmas Kemiri Sentani.
Kasatlantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil didampingi kasihumas Polres Jayapura, AKP Priyono pada press conference diaula humas Polres Jayapura mengatakan, akibat tabrak lari tersebut menyebabkan penumpang sepeda motor yang dibonceng, Jaqualine Rosalina Katunggung meninggal dunia sedangkan pengemudi sepeda motor , Kosthain Gunther Wally alami luka-luka lecet ,” katanya, Rabu (28/10/2026).
Kasatlantas mengungkapkan, mempertanggungjawabkan perbuatannya, THT dikenakan pasal 311 ayat 5 dengan maksimal hukuman penjara selama 12 tahun dan pasal 312 maksimal penjara 3 tahun.
“ Makanya, THT ditahan dengan menerbitkan surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan ,” ungkapnya.
Untuk kronologis kejadian, Kasatlantas menyebutkan, bermula saat pengemudi Innova warna putih PA 1516 JZ melaju dari arah kemiri menuju Sentani pukul 23.45 wit dengan kecepatan tinggi yang saat itu berada dibelakang sepeda motor Beat Street waena Hitam PB 4699 MT dan langsung menabrak lalu melarikan diri hingga ke Netar.
“ Masyarakat mengejar hingga ke Netar setelah itu diamankan lalu menghubungi satlantas Polres Jayapura ,” sebutnya.
Kasatlantas mengungkapkan, pengemudi THT diduga dipengaruhi minuman beralkohol saat mengemudikan mobilnya hingga terjadi tabrak lari ,” ungkapnya.(Redaksi)



