RDTR 2 Wilayah Kabupaten Jayapura Kini di Tahap Konsultasi Publik

oleh -38 Dilihat
oleh
Wakil bupati Jayapura saat berphoto dengan peserta FGD KLHS RDTR 2 wilayah Kabupaten Jayapura

Kilaspapua, Sentani – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menggelar Konsultasi Publik/KP Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Forum Group Discussion/FGD I KLHS, yaitu penyusunan materi teknis dan Rancangan peraturan kepala daerah RDTR di Kabupaten Jayapura dengan tujuan wilayah perencanaan Depapre dan wilayah perencanaan Genyem yang berlangsung di hotel Horison Sentani, Selasa (27/10/2026).

Kasubdit bina perencanaan tata ruang daerah wilayah II D, Dr. Vevin Syoviawati Ardiwijaya, S.T., M.Sc kepada wartawan mengatakan, RDTR ini disusun guna mempercepat proses investasi sebagaimana amanat UU Cipta Kerja.

“Tentunya perizinan sudah terintegrasi dengan sistem OSS BKPM sehingga semua investor yang masuk bisa lebih cepat dan dipermudah.  Saat ini sedang disusun 433 RDTR di Indonesia,” katanya.

Ia mengungkapkan, FGD dan KP tahap sekarang ini bermaksud agar masyarakat bisa ikut memberi masukan tentang keadaan wilayah, rencana pengembangan, kendala-kendala yang ditemukan masuk sebagai data lalu dianalisis sehingga produknya bisa diketahui,” ungkapnya.

Untuk target penyelesaian, Ia menjelaskan, bulan Juli 2027. “ Tahun ini terpotong namun dilanjutkan tahun depan. Dimana, Bupati akan meminta persetujuan substansi ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk diterbitkan subtansinya, kemudian Bupati menerbitkan peraturan kepala daerah,” jelasnya.

Sementara, wakil bupati Jayapura, Haris Richard Yocku mengatakan, lewat data ini bisa membantu perkembangan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Harapannya melalui informasi yang diperoleh, Kabupaten Jayapura bisa maju kedepan menjadi lebih baik,” katanya.

Kabid tata ruang PUPR Kabupaten Jayapura, Andreas Lukas Hurunama mengatakan, FGD ini merupakan tindak lanjut dari FGD yang telah digelar beberapa waktu lalu yang membahas deliniasi batas wilayah perencanaan Depapre dan Genyem.

“Kini menindaklanjuti spesifikasi artinya tata ruang di 2 wilayah itu seperti apa? Untuk itu, diperlukan saran dari perangkat daerah terutama kepala distrik dan kepala kampung untuk pengembangan wilayah seperti apa apalagi perencanaan wilayah 2 yakni, Depapre dan Genyem,” katanya.(Redaksi)