2 Pelajar Diamankan Karena Mencuri di SMA N-2 Sentani, Kapolres : Terungkap Saat Salah Satu Tersangka Menggunakan Barang Curian

oleh -940 views
Kapolres Jayapura didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba saat menunjukkan barang bukti pencurian di SMA N-2 Sentani.

Kilaspapua, Sentani- 2 pelajar berinsial NY dan MS diamankan Polsek Sentani Barat setelah mencuri 40 unit Samsung Galaxi Tab A bersama 27 charger, 10 Notebook bersama 3 charger merk Zyrekx dan Infokus di Laboratorium SMA N-2 Sentani di Distrik Sentani Barat pada tanggal 16 Juli 2023 pukul 01.00 wit

Kapolres Jayapura,  AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH dalam Press Conferencenya diaula Mapolres Jayapura mengatakan, tersangkanya berjumlah 4 orang. Dua berhasil ditangkap sedangkan 2 tersangka AA dan RK masih dalam pencarian namun telah ditetapkan sebagai DPO.

“  Yang menarik disini adalah 2 tersangka yang diamankan ini ternyata masih dibawah umur dengan status sebagai pelajar pada sekolah tersebut sementara 1 tersangka berstatus pelajar SMP ,” katanya, Selasa (1/8/2023).

Untuk aksi pencuriannya, Kapolres menjelaskan, bermula saat tersangka NY dan MS ketemu dengan tersangka ketiga AA sambil mengajak mencuri barang disekolahnya.

“ Malam subuh dini hari tersangka NY dan MS menuju sekolah SMA kemudian memanjat pagar masuk ke lab mencuri barang-barang yang ada di Lab. Setelah mencuri, tersangka NY dan MS menyembunyikannya dilapangan sekolah kemudian menyuruh tersangka AA dan RK mengambil barang yang disembunyikan tersebut ,” jelasnya.

Setelah barang diambil, Kapolres mengungkapkan, tersangka RK dengan menggunakan motor menyembunyikan barang curian di rumah tersangka AA kemudian para tersangka kembali kerumah masing-masing,” ungkapnya.

Menindak lanjuti aksi pencurian itu, Kapolres memaparkan, pihak sekolah SMA N-2 Sentani telah melaporkannya tanggal 17 Juli 2023 di Polsek Sentani Barat. Terungkap kasus ini, setelah salah satu tersangka ketahuan menggunakan salah satu barang bukti yang dicurinya tersebut.

“ Dilakukan interogasi, akhirnya ditemukan tersangka MS dan dari pengakuannya barang bukti yang dicuri telah dipindahkan ke samping pasar lama dekat kuburan Waibron ,” paparnya.

Kedua tersangka terancam pasal 363 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” tutupnya. (Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *