Kilaspapua, Sentani- Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Pasar Baru Sentani yang terjadi hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 03.15 wit. Terungkapnya kasus tersebut setelah, Timsus Cycloop Polres Jayapura yang diback up Jatanras Polda Papua menangkap 2 pelakunya berinisial, TH(28) dan YE (26) dalam waktu 2 x 24 jam.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.T.K., S.IK, didampingi Kanit Pidum, Ipda Daniel Rumpaidus, SH., MH dan Kanit Pidsus Ipda Andrian F. Kabarek, S.Tr.K. pada Press Releasenya mengatakan, Untuk kasus ini, 4 orang saksi sudah dimintai keterangan dengan korban, MY.
“ Berdasarkan keterangan saksi, kita naikan kasusnya ke penyidikan hingga kemudian menetapkan 2 orang pelakunya,” katanya, Sabtu (15/10/2022).
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lanjut Kasat Resrim, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa, sebilah pisau berwarna silver dalam kondisi patah 3.
“ Patut diduga patah dikarenakan adanya perlawanan dari korban, sebilah pisau tanpa gagang yang ada bercak darah, kaos garis-garis warna ungu dan hitam Satu lembar, baju kaos berwarna hijau, ungu, putih dan hitam,ucapnya.
Untuk penangkapan kedua pelaku, Kasat Reskrim membeberkan, tadi pagi ditangkap disekitar Puspigra, Kampung Harapan.
Soal Motifnya, berawal dari pelaku yang sudah dalam pengaruh miras minta rokok kepada korban yang saat itu masih membuka kiosnya namun korban tidak berkenan memberikan apa yang diminta sebab tak memiliki uang sehingga pelaku emosi lalu menikam korban dengan pisau yang dibawahnya. Akibatnya, korban meninggal dunia.
“ Dari hasil visum luar korban mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kanan, luka gores bagian dada, luka tusuk dilengan kiri dan punggung,” tutupnya.(Redaksi)