Kilaspapua, Jayapura- Polisi dari, penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2.373,6 gram (2,3 Kg) di lapangan apel Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (11/2/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan total dari empat kasus penyalahgunaan narkoba dan disaksikan langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si bersama Penyidik dan juga masing-masing tersangka yakni, SY (39) dan JM, ST (26), YM (20), TM (26) serta menghadirkan jaksa Jane Sabatris Waromi, S.H, Victor Maurid Suruan, S.H, Yang Melva Rian, S.H dan Oktovianus Taliti, S.H.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dimaksud, dimana jumlah keseluruhan ganja yang dimusnahkan sekitar 2,3 Kg.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan bagian dari penyidikan dimana berkas perkara bersama tersangkanya masing-masing akan dilimpahkan ke jaksa bila dinyatakan lengkap / P.21,” terang kasat.
Kasat menuturkan, rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 310,7 gram milik tersangka SY dan JM, 208 gram punya ST, 265,7 gram kepunyaan TM dan sisanya sebanyak 1.589,2 gram milik tersangka YM.
“Dari semua barang bukti yang dimusnahkan, ada disisihkan sedikit untuk sampel barang bukti guna pelengkap berkas perkara masing-masing tersangka. Dimana kelima tersangka atas perkaranya masing-masing semua disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.