Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Negeri,(Kejari) Jayapura dibawah pimpinan Alex Sinuraya, SH,MH telah berhasil mengeksekusi 8 terpidana korupsi. Ke-8 itu berinsial, EFO, AS, MM, VSR,GR,MI,MI dan BSS.
“ 5 bulan saya menjabat sebagai Kajari Jayapura sudah 8 terpidana korupsi dieksekusi. Dan ini kami lakukan secara diam-diam namun tetap bekerja satu persatu diambil,” ucap Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya, SH,MH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Jayapura diaula Kejari Jayapura, Senin (29/8/2022).
Pelaksanaan eksekusi, Kajari membeberkan, berbagai cara dilakukan seperti, penggalangan, pendekatan, penyampaian bahkan ada yang sampai melawan saat dieksekusi dan itu biasa namun kami bisa mengeksekusi 8 terpidana korupsi hingga dibulan Agustus 2022 ini.
” Tunggakan masih banyak, tetapi tetap kita berjalan sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang kita miliki. Kalau kita terfokus cari semua terpidana lainnya, bisa-bisa kerja lain tidak bisa fokus,” bebernya.
Untuk kasusnya, Kajari mengungkapkan, dari bulan Maret hingga Agustus tahun 2022. Ini yang telah kami lakukan dan harapan bisa diekspos dan diketahui public terkait apa yang sudah kami lakukan,” ungkapnya.
Kajari mengaku bahwa, masih banyak terpidana korupsi yang belum dieksekusi namun tetap berjalan bersamaan dengan tugas-tugas lainnya.
” Kami juga tak bisa maksimal atau menyelesaikan semuanya, tetapi kami memiliki kerangka kerja yakni, eksekusi tetap dilaksanakan,” ucapnya. (Redaksi)