Kilaspapua, Yapen- Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kabupaten Kepulauan Yapen, Serui Tahun 2020 yang dijadwalkan digelar pada tanggal 26-27 Maret 2020 akhirnya ditunda secara resmi. Hal itu, menyusul turunnya surat edaran PWI Pusat perihal penundaan segala kegiatan pengujian seiring munculnya ancaman penularan virus corona atau Covid-19.
Ketua Komunitas Wartawan Yapen Waropen (KAWAN YAPEN) Anton Ginting yang juga sebagai ketua Panitia UKW Yapen mengatakan, penundaan ini dampak dari merebaknya penyebaran virus Corona, sehingga PWI pusat mengambil langkah penundaan sementara kegiatan UKW di seluruh wilayah Indonesia.
“Merujuk surat direktur uji kompetensi PWI Pusat profesor Rajab Ritonga No.820/PWI-P/LXIV/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2020 dan Surat Dewan Pers No : 90/Set-DP-31/KP.01.11/03/200 tanggal 15 Maret 2020. Tentang penundaan UKW, jadi kegiatan UKW di Yapen juga ikut di Tunda,” ungkap Ginting.
Menurutnya, langkah penundaan pelaksanaan ini, merupakan tindakan yang tepat guna mengantisipasi penyebaran virus di daerah tersebut. “Penundaan ini merupakan langkah yang baik, untuk mengantisipasi penyebaran di daerah kita saat ini,” pungkasnya.
Untuk batas waktu penundaan, Ginting mengungkapkan, tidak ditentukan sampai dengan batas waktu, tetapi kami akan terus berkoordinasi dengan PWI Pusat dan PWI Provinsi.
“Kami dari panitia tentunya, akan terus berkoordinasi dengan PWI Papua dan Pusat guna menjadwalkan kembali pelaksanaan UKW di Kabupaten Kepulauan Yapen yang telah lama dipersiapkan oleh Panitia dan Komunitas Kawan Yapen,” tutupnya. (Rich)