Kilaspapua, Sentani- Seorang pemuda, PS (36) warga BTN Daime-Daime, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura terpaksa diamankan oleh tim gabungan Polres Jayapura setelah melakukan penganiayaan terhadap 2 korban, OK (44) dan AM (37) dengan menggunakan benda tajam,(Sajam) berupa parang dan sebilah pisau, Kamis (20/4/2023).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengatakan, Pelaku diamankan tak berselang lama usai melakukan penganiayaan terhadap kedua korban sekaligus masing – masing berinisial OK (44) dan AM (37). Tim gabungan Polres Jayapura meringkus pelaku saat berada di rumahnya,” ucapnya.
Kapolres mengungkapkan, saat melakukan aksinya pelaku diketahui dipengaruhi minuman keras sehingga hingga saat ini belum diketahui apa motifnya?. Kasusnya sementara masih dalam penyelidikan.
“Pelaku belum bisa kami mintai keterangan dikarenakan dalam pengaruh miras sedangkan kedua korban telah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Yowari setelah menjalani tindakan operasi di RSUD Yowari,” ungkapnya.
Maka itu, Kapolres menghimbau kepada keluarga korban atau masyarakat agar tetap tenang jangan mudah terpancing ataupun terprovokasi dengan apa yang dialami korban sebab pelaku saat ini sudah menjadi tanggung jawab kami untuk diproses hukum sesuai dengan undang – undang berlaku,”tutup Kapolres.(Rilis)