Berkas kasus penganiayaan di Masirei P-21, Penyidik Polres Waropen serahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa

oleh -1,144 views
oleh
Berkas kasus penganiayaan di Masirei P-21. Terlihat Kapolres Waropen menghadirkan tersangka dan barang bukti pada saat menggelar press conference di Mapolres Waropen .(Foto. Rich)

Kilaspapua, Waropen – Penyidik Reskrim Polres Waropen berhasil merampung berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ST di Kampung Kowogi, Distrik Masirei. Hal itu diketahui, setelah berkasnya dinyatakan P-21 atau lengkap.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin, S.Sos., menjelaskan bahwa tersangka ST melakukan penganiayaan tersebut kepada korban NY, pada tanggal 14 Januari 2021 Di Kampung Kowogi, Distrik Masirei.

“Hari ini, Berkas perkara tersangka ST telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, kami laksanakan konferensi pers di Mapolres Waropen.,” kata Kapolres Waropen, Naharuddin, S.Sos., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H saat mengelar konferensi pers di Mapolres Waropen, Rabu (16/03/2022).

Kapolres mengungkapkan, untuk tersangka ST, kami sangkakan dengan Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin, S.Sos., menambahkan, pengungkapan kasus penganiayaan ini merupakan prioritas, karena menggunakan senjata tajam, dengan tetap mempedomani Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan pertimbangan lainnya, kami lanjutkan proses hukumnya yang saat ini telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen di Serui,” tutupnya (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *