Kilaspapua, Sentani- Badan Narkotika Nasional,(BNN) Kabupaten Jayapura memusnahkan barang bukti ganja seberat 3.061.2 Kg. Barang bukti yang dimusnahkan itu didapat merupakan penyerahan dari Lapas Narkotika Doyo Baru kepada BNN dan temuan pada saat melakukan penyelidikan dilapangan dari bulan Januari hingga Desember 2022.
Plt Pemberantasan BNN Kabupaten Jayapura, Yunispa kepada wartawan mengatakan, satu pelaku dari temuan barang bukti yang dimusnahkan itu, saat ini masih dalam proses penyelidikan sambil menunggu berkas tahap satu.
“ Dari penyerahan lapas Narkotika Doyo ada 17 bungkus ukuran besar, 6 ukuran sedang, 39 ukuran kecil, 44 plastik kecil, 3 buah alat isap shabu, 4 plastik klip dan 1 kertas plastic,” katanya sebelum barang bukti dimusnahkan dihalaman Kantor BNN Kabupaten Jayapura, Senin (19/12/2022).
Lanjut, dari hasil tangkapan berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus ukuran besar, 1 plastik ukuran sedang dan 5 bungkus plastic ukuran besar. Total berat secara keseluruhan 3.061.2 Kg ,” ujarnya.
Masih katanya, dari temuan di Lapas, barang bukti didapatkan pada saat petugas lapas mendapati pelaku melempar kedalam lapas dan itu terjadi selama 4 kali.
“ Untuk tahun ini kasus ganja mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Tahun 2021 barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 600 Gram (tidak sampai 1 Kg) tetapi tahun ini sudah diangka 3 Kg ,” katanya.(Redaksi)