Kilaspapua, Sentani- Badan Narkotika Nasional,(BNN) Kabupaten Jayapura memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 911,95 gram (kurang lebih 1 Kg) yang diterima dari Lapas Narkotika Doyo Klas II A Jayapura dari bulan Juni- Desember 2020.
Kepala seksi pemberantasan BNNK Jayapura, Samsul Alam didampingi Kepala BNNK Jayapura, Arianto pada kegiatan pemusnahan narkotika di Kantor BNNK Jayapura mengatakan, ganja yang dimusnahkan tersebut diserahkan oleh pihak Lapas Narkotika Doyo lantaran tak bertuan artinya, ganja itu didapat dari hasil lemparan dari luar Lapas.
“ Bukan hasil sweeping tetapi merupakan lemparan dari luar dengan modus sama, namun kini dilempar dengan minuman. Jadi, bagi yang dapat maka dapat double yakni, dapat ganja dan minuman,” katanya, Jumat (11/12/2020).
Selain itu, Lanjutnya, kami juga memusnahkan 4 botol minuman kemasan frestea yang berisi minuman keras jenis wiro yang mana barang bukti tersebut, diserahkan oleh pihak lapas setelah didapatkan dari melemparnya masuk bersama dengan ganja kedalam lapas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga minuman tersebut sebagai pemberatnya,” ujarnya.(Redaksi)