Di Sentani, 2 Pengedar Ganja Ditangkap Polisi, Barang Buktinya 4,3 Kg

oleh -1,005 views
Kasatnarkoba Polres Jayapura saat menunjukkan barang bukti ganja seberat 4,5 Kg dari tangan 2 pengedar yang ditangkap dikawasan BTN Sosial.(Foto. Humas Polres Jayapura)

Kilaspapua, Sentani – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menangkap 2 pengedar ganja diwilayah Jayapura. Keduanya, RTB (19) dan RSM (21) diamankan pada operasi penangkapan dikawasan BTN sosial Sentani, Jumat (18/4/2025) pukul  12.30 wit.

Kasat Resnarkoba AKP Bima Nugraha Putra, STK., S.IK didampingi Kanit II IPDA Irwan, PS. Kanit I AIPDA Firman Yunus pada press release diaula Satnarkoba Polres Jayapura mengatakan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 123 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja, 12 bungkus ukuran sedang,5 bungkus ukuran kecil, Beberapa tas dan kantong tempat penyimpanan, 1  unit handphone Redmi A3, Total berat barang bukti mencapai 4,3 kilogram, dengan estimasi nilai mencapai Rp129.250.000.

“Barang bukti yang kami sita cukup signifikan. Kedua tersangka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar di wilayah Jayapura,” katanya.

Kasat mengungkapkan, mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiganya. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) KUHP karena keduanya terbukti turut serta dalam tindak pidana tersebut ,” ungkapnya.(Rilis)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *