Kilaspapua,Yapen- Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 bentuka Pemerintah Kepulauan Yapen mensosialisasikan keputusan bersama Gubernur dengan para Bupati, Walikota di Provinsi Papua antara lain, melakukan Sosial Distance, akan dilakukannya pembatasan penduduk secara tegas dan konkrit,dilakukan pembatasan WNA yang masuk ke Kepulauan Yapen, pembatasan aktivitas jual beli di pasar Serui, maupun di Supermarket dari jam 6.00 hingga pukul 14.00 Waktu Indonesia Timur,(WIT), menutup semua tempat tempat hiburan (Karaoke, Kafe, Diskotik, Pasar Malam, Wahana bermain anak, warnet, panti pijat, Sauna) di Kepulauan Yapen, meminta kepala distrik untuk menggerakkan masyarakat ikut menangani pencegahan corona,penegasan tegas oleh aparat hukum bagi setiap warga yang tidak melaksanakan instruksi Bupati.
Wakil Ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Yapen, AKP. Muchsit Sefian, S.Ik mengatakan, sosialisasikan itu juga akan diberikan kepada, masyarakat ketika mengikuti operasi pasar besok hari red, pada tanggal 26 Maret 2020,” kata yang juga menjabat sebagai Kabag Ops Polres Yapen.(Andre)