Ditangani Kejati Papua, Kasus penyalahgunaan kewenangan PT. Pos cabang Biak kini ditahap penyidikan

oleh -931 views
oleh
Kajati Papua didampingi Aspidsus dan Kasi Pidsus Kejati Papua saat menjelaskan kasus penyalahgunaan kewenangan PT. Pos cabang Biak, Papua yang kini ditangani Kejati Papua kepada wartawan.(Foto. Andik)

Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Tinggi Papua,(Kejati) Papua saat ini tengah menangani kasus penyalahgunaan kewenangan terkait pemindahan dana kas perusahaan milik PT. Pos Indonesia cabang Biak, Papua. Diduga menyebabkan kerugian Negara senilai Rp 3 Milliar lebih.

Sebelumnya, kasus tersebut masih ditahap penyelidikan, namun saat ini telah dinaikkan ditahap penyidikan. Itu berarti dalam waktu dekat akan ada tersangka yang ditetapkan atas keterlibatan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi,(Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo kepada wartawan mengatakan, kasus penyalagunaan kewenangan pemindahkan dana kas perusahan milik PT Pos Indonesia Cabang Biak Papua terjadi sejak bulan April tahun 2020 dan mengakibatkan kerugian Negara.

“ Kasus penyalagunaan kewenangan itu dilakukan dengan cara memindahkan uang kas perusahan PT. Pos Indonesia Cabang Biak, Papua yang dilakukan oleh pimpinan perusahan, dengan tujuan kepentingan bermain judi. Jadi, uang kas perusahaan yang dialihkan itu berjumlah Rp 3,6 Milliar lebih ke rekening pribadinya,” katanya, Jumat (19/2/2021).

Masih kata Kajati, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan juga pencegahan terhadap seluruh kegiatan Pemerintah maupun pihak BUMN dan BUMD sekalipun yang berpotensi merugikan keuangan negara tetap di lakukan penindakan berdasarkan data dan bukti yang lengkap, apa lagi terkait penyalagunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi dari uang negara yang notabene milik rakyat dan tidak sesuai peruntukannya tetap di telusuri oleh pihak kejaksaan Tinggi Papua,”tutupnya.(Andik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *