Divonis 2 Bulan 15 Hari, Kejari Jayapura Eksekusi Terpidana Onhes Jems Youwe Ke Lapas

oleh -523 views
Kejari Jayapura saat mengeksekusi terpidana Onhes Jems Youwe ke Lapas, menindak lanjuti putusan Negeri Jayapura Nomor 108 Pid.Sus 2024 PN Jap. Tanggal 18 April 2024.(Foto. Kejari Jayapura)

Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Negeri,(Kejari) Jayapura menjebloskan terpidana, Onhes Jems Youwe ke Lapas Klas II Jayapura, Jumat (26/4/2024). Hal itu dilakukan menindak lanjuti Putusan Negeri Jayapura Nomor : 108/ Pid.Sus/ 2024/ PN Jap. Tanggal 18 April 2024.

Kajari Jayapura, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari Jayapura, Robertho Sohilait, S.H,M.H mengatakan, eksekusi itu dilakukan berdasarkan Putusan Negeri Jayapura Nomor : 108/ Pid.Sus/ 2024/ PN Jap. Tanggal 18 April 2024 atas nama Terpidana Onhes Jems Youwe telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tanggal 22 April 2024 dengan Amar Putusan :

  1. Menyatakan terdakwa Onhes Jems Youwe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (satu ) kali disatu TPS/TPSN atau lebih“ sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Onhes Jems Youwe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 (lima) hari.
  3. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Ia mengungkapkan, terpidana Onhes Jems Youwe diitahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jayapura untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan membayar denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan catatan :

  1. Hukuman kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda tidak dilaksanakan.
  2. Hukuman kurungan tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda dilaksanakan

“ Terpidana Onhes Jems Youwe sudah menerima pemanggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 dan pada hari ini Terpidana Onhes Jems Youwe hadir memenuhi panggilan tersebut ,” ungkapnya.(Rilis )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *