Kilaspapua, Sentani – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,(DPRD) Kabupaten Jayapura menetapkan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebagai perda . Persetujuan itu ditandai dengan persetujuan dari 5 fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura pada penutupan sidang paripurna masa persidangan II tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang digelar disalah satu hotel di Kota Sentani, Rabu (18/9/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya Talantan dalam sambutannya mengatakan, setelah ditetapkan perubahan APBD tersebut, maka kami minta kepada Pj Bupati dan jajarannya dapat memanfaatkan waktu se efektif mungkin agar pelaksanaan program pembangunan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan tepat waktu bahkan berjalan dengan norma dan prinsip pengelolaan anggaran tranparansi, akuntabilitas, disiplin, efektif, kemandirian serta penghematan sehingga terhindar penyimpangan anggaran, yang pada akhirnya meraih kesuksesan bersama Pemerintah daerah Kabupaten Jayapura ,” katanya.
Cintiya mengungkapkan, sifat pembangunan itu beranekaragam dan mempunyai hubungan keterkaitan antara satu bidang dengan bidang lain sehingga dalam penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Jayapura perlu mendapat dukungan dan partisipasi dari seluruh unsur-unsur yang ada dalam masyarakat.
“ Penetapan 1 Raperda tersebut juga merupakan wujud nyata dan tanggungjawab kita bersama untuk melaksanakan Otsus yang bertanggungjawab didaerah ini, agar bisa tercapai maka perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata terhadap program yang telah ditetapkan bersama ,” ungkapnya.(Redaksi)