Kilaspapua, Sentani- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,(DPRD) Kabupaten Jayapura menetapkan pengelolaan pansus aset dan pansus kursi Otsus DPRD Kabupaten Jayapura periode 2023 dalam rapat paripurna penetapan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, Selasa (25/7/2023). Penetapan tersebut tertuang didalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura No. 3 tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura tentang pengelolaan aset dan keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura No. 4 tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura tentang kursi Otonomi khusus Papua.
Adapun Ketua dari pengelolaan pansus aset dipimpin oleh Lerry Patrix Suebu sedangkan ketua pansus kursi Otsus dipimpin oleh Hermes Felle.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo kepada wartawan mengatakan, tahun depan setiap Kabupaten akan memiliki kursi pengangkatan Otsus dan itu berlaku diseluruh Kabupaten/Kota ditanah Papua,” katanya.
Lanjutnya, guna kesiapan itu kita perlu membentuk pansus yang bertugas mengawal agar informasi yang diberikan jelas kepada masyarakat sehingga percepatan-percepatan dari Provinsi hingga ke pusat dalam hal pengangkatan kursi Otsus yang berjumlah 7 kursi berjalan sesuai dengan mekanisme.
“ Kalau sudah ditetapkan di UU Otsus maka kita jalan itu. Tentunya ini memberikan ruang besar. Melalui ini maka memberikan ruang besar bagi OAP ditanah Papua ,” ujarnya.
Begitu juga dengan aset yang harus diatur pengelolaan apalagi dihadapkan dengan PAD yang saat ini terbilang kecil. Setelah ditetapkan, maka Pansus akan mulai menertibkan aset kita yang berada di Kota Jayapura.
“ Jika aset itu milik kita, maka kita harus mengembalikan aset itu menjadi Pemkab Jayapura sehingga itu mendatangkan PAD bagi kita. Untuk target akan dilakukan selama 6 bulan ,”imbuhnya.(Redaksi)