Kilaspapua, Sentani – Esther Elisabeth Yaku, SE , Tokoh perempuan Grimenawa sekaligus calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten,(DPRK) Jayapura yang telah digugurkan di tahapan seleksi tertulis, resmi mendaftarkan gugatan tahapan seleksi oleh Pansel DPRK Jayapura ke PTUN Jayapura. Hal itu dibuktikan dengan keluarnya registrasi perkara dengan nomor 24/G/2024/PTUN. Jayapura.
“ Itu sudah keluar hari ini. Maka itu, saya mengucapkan syukur kepada Tuhan. Alasan ini dilakukan sebab itu merupakan fasilitas yang diberikan negara dalam hal, bila seseorang merasa kurang puas suatu keputusan, maka bisa melakukan upaya hukum. Oleh sebab itu, saya menggunakannya ,” kata Esther kepada wartawan saat ditemui di Sentani, Rabu (30/10/2024).
Esther mengharapkan, dengan gugatan yang didaftarkan, maka semua akan transparan dan terbuka, tentunya dengan diketahui masyarakat Kabupaten Jayapura.
“ Tak lupa menyampaikan terima kasih kepada negara yang telah menghadirkan kursi pengangkatan dari adat sehingga dengan begitu, kursi itu betul-betul menjawab keluhan seluruh masalah yang dihadapi masyarakat adat di kampung-kampung. Maka itu, siapapun yang duduk di kursi itu harus betul-betul memberikan jawaban, membawa aspirasi serta memberikan perubahan apalagi kursi ini pengangkatan yang harus mengawal aspirasi dan implementasi UU Otsus yang dirasakan masyarakat adat dikampung-kampung ,” harapnya.(Redaksi)