Kilaspapua, Sentani- Satuan Narkoba Polres Jayapura berhasil mengagalkan peredaran pil koplo berjumlah 1.070 butir di Kota Jayapura. Tak hanya itu, dua pelakunya berinsial, HS (42) dan T (24) berhasil diamankan.
Wakapolres Jayapura, Kompol Joni Samonsabra,SH,MH didampingi Kasat Narkoba Polres Jayapura, AKP Alfrit B. Nadek, SH,KBO Narkoba, Ipda Aswan Syarif, SH dan Kasie Humas, Iptu Priyono dalam Press Conference diaula Mapolres Jayapura mengatakan, Kedua pelaku diamankan disekitar Kompleks BTN Darsua, Sentani, Kabupaten Jayapura hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 23.00 wit.
Untuk kronologis kejadiannya, Wakapolres menerangkan, berawal saat pihaknya menerima informasi peredaran obat kuat berlogo Y atau pil koplo disekitar tempat kejadian perkara. Kemudian direspon anggota Narkoba dengan melakukan penyelidikan dan hasilnya, 1 orang diamankan berinsial, HS bersama barang bukti 1 paket yang didalamnya berisi diduga 1.070 butir obat keras berlogo Y.
Kepada penyidik, Pelaku HS mengaku barang bukti itu didapatkan dari temannya berinsial, T. Dari pengakuan itu, Polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadapnya saat berada di Pasar Youtefa ,Kota Jayapura.
“ Pelaku T mengaku barang itu miliknya yang dipesan melalui seorang laki-laki yang berada di Jakarta untuk diedarkan disekitar Abepura,” ucapnya.
Adapun efek samping dari mengkonsumsi obat keras itu, Wakapolres menjelaskan, mulut kering, gangguan saluran cerna,pusing,penglihatan kabur,penumpukan urine dikandung kemih, dan tidak mempunyai kemampuan untuk mengosongkanya secara sempurna, detak jantung diatas normal dalam kondisi istirahat dan gugup. Jika digunakan dosis tinggi akan memberikan efek bingung, perangsangan dan gangguan jiwa berlebihan,” jelas Wakapolres.
Saat ini kedua pelaku telah mendekam disel Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua dijerat pasal berlapis yakni pasal 197 ayat 1 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP, Pasal 53 ayat 1 KHUP dan Pasal 55 ayat 1 KHUP ,” tutupnya.(Redaksi)