Kilaspapua, Sentani- Badan Narkotika Nasional Kabupaten,(BNNK) Jayapura kembali memusnahkan, ganja seberat 303 gram dan, shabu seberat 81.60 gram di Kantor BNNK Jayapura bersama Pihak Kalapas, Kejaksaan, Polisi, PT. Angkasapura, Lanud Silas Papare, selasa (17/3/2020).
Kepala seksi BNNK Jayapura,Samsul Alam kepada wartawan disela-sela pemusnahan narkotika jenis ganja di Kantor BNNK Jayapura mengatakan, dari pemusnahan tersebut berhasil diamankan tiga orang tersangka namun yang dihadirkan hanya 1 orang sebab saat ditangkap memiliki barang bukti. Sedangkan, dua orang lagi tak dihadirkan barang buktinya kepada kejaksaan dan pengujian di BPOM Jayapura,”ucapnya.
Untuk inisial ketiga tersangka, terangnya K, RO dan V. Ketiganya dijerat pasal 122 dan 127 dengan kurungan penjara minimal selama 4 tahun,” terangnya.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Doyo, Basuki Wijoyo mengatakan, pemusnahan narkotika khusus ganja merupakan hasil yang didapatkan, pihak Lapas Narkotika Doyo dari, pelemparan dari luar dan itu dilakukan sebanyak dua kali.
“ Maaf saya lupa hari dan tanggal tetapi penyerahannya ada berita acaranya tahun ini. Narkotika jenis shabu juga sama dan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan sehubungan adanya tindak pidana didalam lapas ,” katanya.